Mulus Tanpa Kendala, DPR RI Sahkan Revisi UU TNI

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Aziz Mahrizal

20 Mar 2025 13:26

Headline

Thumbnail Mulus Tanpa Kendala, DPR RI Sahkan Revisi UU TNI
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan pandangan pemerintah mengenai persetujuan RUU TNI menjadi UU kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-15 di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025. (Foto: Tangkapan Layar TVR Parlemen/Surya Irawan/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan berjalan lancar tanpa penolakan dari delapan fraksi DPR, meskipun masing-masing fraksi, seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, Demokrat, dan PKS, memberikan catatan.

Pengesahan dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Golkar) dan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (Nasdem).

Sedangkan dari pemerintah hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna.

Baca Juga:
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban

Sebelum meminta persetujuan, Puan Maharani membacakan kembali hasil revisi UU TNI yang dibahas Komisi I. Dia menegaskan, bahwa perubahan hanya dilakukan pada tiga pasal.

"RUU TNI yang dibahas hanya fokus pada tiga substansi utama," kata Puan.

Aspek pertama yang diubah yaitu Pasal 7 terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Pasal ini menambah cakupan dari 16 menjadi 17 tugas pokok.

"Yaitu membantu menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri," ungkap dia.

Baca Juga:
David Pajung: Ajakan Saiful Mujani Jatuhkan Prabowo Adalah Opini Jalanan, Bukan Gagasan Akademis

Selanjutnya, Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di kementerian lembaga. Puan menjelaskan prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian lembaga yang semula 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan kementerian lembaga.

Dia menegaskan, prajurit aktif TNI dapat menempati posisi di kementerian lembaga di luar Pasal 47 revisi UU TNI. Namun, prajurit aktif tersebut harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

"Pasal ketiga yang kemudian menjadi fokus mengenai penambahan masa dinas (Pasal 53 revisi UU TNI). Ini adalah masalah keadilan," sebut dia.

Setelah menyampaikan pokok pembahasan, Puan meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna soal pengesahan revisi UU TNI. "Apakah pembahasan RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia," kata Puan.

"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

"Terima kasih," ucap Puan sembari mengetok palu tanda disetujui revisi UU TNI menjadi UU TNI.

Namun, sebelum disahkan, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU TNI yang dilakukan oleh Komisi I DPR RI.

Dia berharap bahwa pengesahan revisi UU TNI dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. 

"Semoga dapat memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.

Diketahui, RUU TNI telah dibahas DPR dan pemerintah mengubah sejumlah pasal menyangkut tugas dan kewenangan pokok TNI. Pembahasan RUU TNI dilakukan Komisi I DPR dan pemerintah dengan menggelar rapat konsinyering Panitia Kerja (Panja) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025. Rapat Panja ini sempat digeruduk oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Adapun sejumlah perubahan yang dibahas antara lain penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga, batas usia pensiun prajurit dan perwira TNI, tugas TNI terkait operasi militer di luar perang, dan kedudukan TNI.(*)

Baca Sebelumnya

H-10 Lebaran, Terminal Arjosari Malang Masih Sepi Pemudik

Baca Selanjutnya

Terima Penghargaan MCP KPK, Harda Ingin 5 Tahun ke Depan Sleman Bebas Korupsi

Tags:

Pengesahan UU TNI DPR Revisi UU TNI UU TNI TNI RUU TNI

Berita lainnya oleh Surya Irawan

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

19 Maret 2026 16:31

Prabowo Kritik Program 3 Juta Rumah, Fahri Hamzah Minta Evaluasi Total

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

18 Maret 2026 22:30

Bank Muamalat, BMM dan Masjid Istiqlal Santuni 2.026 Anak Yatim

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar