MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah

Jurnalis: Abdul Kohar
Editor: Fisca Tanjung

20 Feb 2026 10:57

Thumbnail MUI Tegaskan Fatwa Haram Buang Sampah ke Perairan, Kadis LH Lebak: Pengelolaan Sampah Kini Bernilai Ibadah
Ilustrasi. (Foto:https:penjagalaut.org)

KETIK, LEBAK – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kembali Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang keharaman membuang sampah sembarangan ke sungai, danau, dan laut. 

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya mengatasi darurat sampah nasional.

Penegasan fatwa itu disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Februari 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Dalam keterangannya, MUI menyatakan bahwa fatwa haram tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat. Pencemaran lingkungan dinilai membawa dampak buruk bagi kehidupan manusia, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan ekosistem.

Baca Juga:
Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

“Menjaga lingkungan adalah kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau dalam hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya adalah dosa,” demikian penegasan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

MUI menilai krisis sampah yang mencemari perairan telah memperburuk risiko bencana, mempercepat kerusakan lingkungan, serta mengancam kualitas hidup masyarakat. 

Karena itu, fatwa ini menjadi landasan moral sekaligus spiritual bagi umat Islam untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

Menanggapi penegasan fatwa tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Irvan Suyatupika, menyambut baik langkah MUI yang secara resmi mengategorikan pengelolaan sampah sebagai bagian dari ibadah sosial (muamalah).

Baca Juga:
Baru Kredit Sebulan, Motor Pemuda di Kota Malang Ini Hilang Digasak Maling

Menurut Irvan, keputusan tersebut memberikan dimensi baru dalam upaya pengendalian sampah di daerah.

“Artinya, membuang sampah pada tempatnya dan memilah sampah bukan lagi sekadar urusan kebersihan lingkungan, tetapi memiliki nilai amal jariah dan tanggung jawab spiritual di hadapan Tuhan,” ujar Irvan Suyatupika ketika dihubungi ketik.com, Jumat, 20 Februari 2026.

Ia menambahkan, pendekatan moral dan keagamaan dinilai dapat memperkuat kesadaran kolektif masyarakat, sejalan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu ke hilir.

Irvan menegaskan bahwa tantangan krisis iklim menuntut langkah lebih cepat dan terintegrasi dalam pengelolaan limbah. 

Sampah yang menumpuk di perairan, kata Irvan, tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperparah potensi banjir dan penyebaran penyakit.

“Ulama telah berfatwa dan sains telah memberikan data. Kini saatnya seluruh elemen pemerintah, masyarakat, hingga sektor swasta bergerak bersama menjaga sungai, danau, dan laut agar tetap lestari,” katanya.

Dengan adanya fatwa tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk memilah sampah sejak dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta tidak lagi membuang sampah ke aliran air.

Fatwa MUI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sampah bukan semata isu lingkungan, tetapi juga persoalan moral dan spiritual yang menyangkut tanggung jawab manusia terhadap alam dan generasi mendatang. (*)

Baca Sebelumnya

Sebanyak 30 PAUD di Sampang Ditutup, Tak Ikuti Akreditasi hingga Tak Lapor ke Dinas

Baca Selanjutnya

Gubernur Khofifah Resmikan Jembatan Bubak di Mojokerto, Perkuat Akses dan Aktivitas Ekonomi Warga

Tags:

Buang Sampah Sembarangan Fatwa MUI Haram Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak banten Irvan Suyatupika ketik.com

Berita lainnya oleh Abdul Kohar

Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

19 April 2026 15:06

Sunatan Massal di Citorek, Bukti Kepedulian Bupati Lebak

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Citorek

19 April 2026 08:50

Antusiasme Warga Warnai Kegiatan Sunatan Massal dan Layanan Kesehatan di Puskesmas Citorek

Pemkab Lebak Percantik Wajah Kota, Billboard Beralih ke Videotron

18 April 2026 13:04

Pemkab Lebak Percantik Wajah Kota, Billboard Beralih ke Videotron

Lebak Niaga Promosikan Beras Lokal di Pameran Seba Baduy 2026

18 April 2026 12:51

Lebak Niaga Promosikan Beras Lokal di Pameran Seba Baduy 2026

Kecamatan Cijaku Raih Penghargaan Musrenbang Award, Bupati Lebak Beri Hadiah

18 April 2026 08:20

Kecamatan Cijaku Raih Penghargaan Musrenbang Award, Bupati Lebak Beri Hadiah

Realisasi APBD Lebak 2026 hingga April Capai 25,85 Persen, Belanja Masih 17,64 Persen

17 April 2026 20:38

Realisasi APBD Lebak 2026 hingga April Capai 25,85 Persen, Belanja Masih 17,64 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda