KETIK, JAKARTA – Mohammad Iqbal merupakan sosok dengan perjalanan panjang di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebelum dipercaya menduduki jabatan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Saat ini, Mohammad Iqbal tercatat sebagai Sekjen DPD RI. Dokumen resmi DPD RI mencantumkan nama H. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI dalam perjanjian kinerja tahun 2026.
Iqbal sebelumnya merupakan perwira tinggi Polri dan pernah menjabat sebagai Kapolda Riau.
Ia kemudian dilantik sebagai Sekjen DPD RI pada Senin, 19 Mei 2025, menggantikan Rahman Hadi.
Pelantikan tersebut dilakukan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2025.
Baca Juga:
Puan Turun Tangan! Tegaskan Anggota DPR Akan Lebih Khidmat di Sidang Tahunan, Tidak Ada Lagi Joget-JogetPerjalanan Panjang di Polri
Lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 4 Juli 1970, Iqbal menempuh pendidikan Akademi Kepolisian dan lulus pada 1991.
Ia kemudian menjalani berbagai penugasan, mulai dari fungsi lalu lintas hingga jabatan strategis di tingkat kepolisian daerah dan Mabes Polri.
Pada awal kariernya, Iqbal pernah bertugas sebagai Pamapta Polresta Banjarmasin.
Baca Juga:
Viva Yoga Dapat Curhatan Permasalahan Minimnya Infrastruktur di Kawasan Transmigrasi SubulussalamSetelah itu, ia menduduki sejumlah posisi di bidang lalu lintas, termasuk Wakasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kasat Lantas Polres Kotabaru dan Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru.
Kariernya kemudian berkembang ke sejumlah jabatan kepemimpinan kewilayahan.
Iqbal pernah menjadi Wakapolresta Dumai, Kapolres Gresik, Kapolres Sidoarjo, Wakapolwiltabes Surabaya hingga Kapolres Metro Jakarta Utara.
Di Jawa Timur, namanya juga dikenal karena pernah memimpin Polrestabes Surabaya pada 2016. Setelah itu, ia mendapat penugasan di Mabes Polri sebagai Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri pada 2017.
Setahun kemudian, Iqbal dipercaya menjadi Wakapolda Jawa Timur sekaligus kemudian menjabat Kepala Divisi Humas Polri.
Ia selanjutnya mendapat kepercayaan memimpin Polda Nusa Tenggara Barat pada 2020 dan Polda Riau pada 2021.
Riwayat tersebut menunjukkan pengalaman Iqbal di bidang operasional, manajerial, komunikasi publik hingga kepemimpinan kewilayahan.
Dari Kapolda Riau ke DPD RI
Jabatan Kapolda Riau menjadi salah satu posisi penting dalam perjalanan karier Iqbal.
Setelah menjalankan tugas tersebut, ia dimutasi menjadi Perwira Tinggi Baharkam Polri untuk penugasan di DPD RI pada Maret 2025.
Tidak lama berselang, Iqbal resmi dilantik sebagai Sekjen DPD RI.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat pelantikan menyatakan kepercayaan terhadap pengalaman dan keahlian Iqbal untuk mendukung peningkatan kinerja lembaga.
Peralihan tersebut membawa pengalaman panjang Iqbal di lingkungan kepolisian ke dalam pengelolaan kelembagaan DPD RI.
Sebagai Sekjen, ia memiliki tanggung jawab mendukung pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI sekaligus memastikan tata kelola kesekretariatan berjalan efektif.
Fokus pada Tata Kelola dan Inovasi
Dalam menjalankan tugasnya di lingkungan DPD RI, Iqbal juga mendorong penguatan tata kelola birokrasi.
Salah satu fokus yang disampaikannya adalah menjadikan inovasi sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Pada 2025, Iqbal menegaskan bahwa inovasi diperlukan untuk membentuk birokrasi yang adaptif dan profesional di tengah perubahan yang cepat.
Dokumen perjanjian kinerja DPD RI tahun 2026 juga menunjukkan bahwa Iqbal memiliki tanggung jawab untuk memastikan target kinerja Sekretariat Jenderal tercapai.
Ia juga menjalankan fungsi supervisi dan evaluasi terhadap capaian kinerja di lingkungan sekretariat.
Dengan pengalaman lebih dari tiga dekade di Polri, Mohammad Iqbal kini menjalankan peran berbeda di lembaga negara.
Pengalaman sebagai perwira kepolisian, pimpinan wilayah, pejabat humas hingga Kapolda menjadi bekal dalam menjalankan tugasnya sebagai Sekjen DPD RI.
Perjalanan tersebut sekaligus menempatkan Iqbal sebagai salah satu figur berlatar belakang kepolisian yang kini memegang posisi strategis dalam pengelolaan administrasi dan tata kelola lembaga perwakilan daerah.(*)