Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri Purnomo

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

9 Mar 2026 01:04

Thumbnail Modus Hibah "Titipan" di Sleman Menanti Tuntutan Sri Purnomo
Terdakwa Sri Purnomo dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman 2020 di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menyentil jawaban terdakwa yang sering mengaku lupa dan dinilai berbelit-belit. (Foto: Lik Is for Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Yogyakarta akan menjadi saksi bisu babak akhir penuntutan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Pada Jumat, 13 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan tuntutan atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp10,9 miliar.

Perkara ini bukan sekadar soal angka kebocoran anggaran; fakta-fakta persidangan justru menyibak aroma kental politik balas budi dan nepotisme yang dirancang secara sistematis.

Demi Syahwat Politik

Tabir mengenai bagaimana dana stimulan pandemi itu "dibelokkan" mulai tersingkap lewat keterangan ratusan saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Melinda Aritonang. Salah satu kepingan teka-teki paling menonjol datang dari Anggota DPRD DIY, Koeswanto.

Dalam kesaksiannya, mantan Ketua Tim Pemenangan Kustini Sri Purnomo ini blak-blakan mengungkap adanya pertemuan di Rumah Dinas Bupati pada Oktober 2020. Saat itu, Sri Purnomo melontarkan gagasan agar dana hibah sebesar Rp68 miliar turut diperbantukan bagi rintisan desa wisata.

Konteks pembicaraan itu terang benderang: Sleman sedang berada dalam masa kampanye Pilkada yang diikuti oleh istri terdakwa sendiri. Dengan menyasar "rintisan desa wisata" yang menyentuh basis massa akar rumput, hibah ini diduga kuat menjadi instrumen kampanye terselubung yang dibiayai uang negara.

Dugaan ini diperkuat dengan munculnya nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, yang disebut-sebut sebagai "operator" lapangan. Eks Kepala Bidang SDM dan Usaha Pariwisata Dispar Sleman, Nyoman Rai Savitri, mengaku berkali-kali ditekan melalui pesan WhatsApp oleh Raudi agar proses pencairan dana tidak dipersulit.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Tabrak Aturan

Secara teknis, skandal ini bermula dari kemauan politik yang dipaksakan melalui regulasi. Hendra Adi Riyanto, mantan pejabat di Bagian Hukum Setda Sleman, mengungkap adanya penyimpangan hukum dalam penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020, kategori rintisan desa wisata sebenarnya tidak berhak menerima bantuan tersebut. 

Merujuk pada Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, rintisan desa wisata sebenarnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan. Nomenklatur tersebut diduga sengaja "diselundupkan" ke dalam Perbup agar kelompok masyarakat tertentu bisa mencicipi aliran dana meski nyata-nyata menabrak aturan pusat.

Baca Juga:
Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Strategi Lupa

Sikap terdakwa mantan Bupati Sleman dua periode Sri Purnomo selama persidangan pun tak luput dari sentilan hakim. Dalam pemeriksaan terdakwa akhir Februari lalu, ia kerap memberikan jawaban mengambang, berlindung di balik kata "lupa", dan terkesan mencoba mengorbankan anak buahnya di jajaran ASN Pemkab Sleman.

Namun, pakar hukum tata negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, menegaskan bahwa bupati tidak bisa cuci tangan begitu saja. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, tanggung jawab mutlak atas produk hukum berupa Perbup berada di tangan bupati, bukan bawahan yang hanya menjalankan perintah.

"Seluruh tanggung jawab terkait Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 ada di tangan bupati. Pejabat di bawahnya hanya menjalankan aturan," tegas pakar hukum UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie.

Kini, bola panas berada di tangan jaksa. Apakah Sri Purnomo akan dituntut dengan hukuman maksimal sebagai aktor intelektual di balik korupsi kebijakan ini? Terlebih lagi peristiwa tersebut terjadi saat kita tengah di landa Bencana Nasional Covid-19.

Sidang hari Jumat nanti akan menjadi penentu bagi sang mantan orang nomor satu di Bumi Sembada tersebut. Sekaligus menjadi pengingat pahit bahwa dana darurat pandemi diduga telah dijadikan amunisi untuk melanggengkan kekuasaan keluarga. (*)

Baca Sebelumnya

PJI Bojonegoro Gelar Musyawarah Rutin dan Buka Bersama, Perkuat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Baca Selanjutnya

AWPB Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Pendopo Kecamatan Pemalang

Tags:

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sri Purnomo Sleman Pengadilan Tipikor Yogyakarta Penyelewengan Wewenang Pilkada Sleman 2020 Raudi Akmal Perbup Sleman Kerugian Negara Sidang tuntutan

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar