Modus Cari Anak Hilang, Oknum Ojol di Palembang Tega Cabuli Siswi SD

Jurnalis: Yola Dwi Rosdiana
Editor: Mustopa

3 Mar 2026 17:06

Thumbnail Modus Cari Anak Hilang, Oknum Ojol di Palembang Tega Cabuli Siswi SD
Rekaman CCTV saat pelaku membawa korban, N Jalan Karang Sari IV, Gandus. Selasa 3 Maret 2026 (Foto : Yola/Ketik.Com)

KETIK, PALEMBANG – Pelarian RR (29), seorang kurir ojek online (ojol) yang tega melakukan aksi asusila terhadap bocah SD di Palembang, berakhir di tangan polisi.

Warga Kelurahan Demang Lebar Daun ini diringkus tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel saat sedang asyik mengantar paket di kawasan Jalan Veteran, tepat di depan Social Market, Selasa 3 Maret 2026.

​Peristiwa memilukan ini menimpa N (10), seorang siswi SD warga Kelurahan Lorok Pakjo. Kejadian bermula pada 26 Januari 2026 lalu, saat korban sedang berjalan kaki pulang sekolah.

​Pelaku RR menghampiri korban dengan modus meminta bantuan untuk mencari anaknya. Korban yang polos kemudian diajak naik ke motor pelaku. Bukannya mencari orang, RR justru membawa korban ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Gandus.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

​Di lokasi tersebut, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Tak hanya mencabuli, RR bahkan sempat mencekik leher korban untuk mengancamnya sebelum akhirnya mengantarkan korban kembali ke rumah.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, mengungkapkan bahwa titik terang muncul dari rekaman CCTV sebuah kafe di kawasan Bukit Besar.

​"Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat sempat mampir ke kafe bersama korban. Pemilik kafe mengenali pelaku sebagai kurir yang biasa mengantar logistik ke sana," jelas Nandang.

​Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyergap RR. 

Baca Juga:
Perantau asal Sumsel di Jatim Merapat! Kangen Kampung Halaman? Ayo Hadir di Silaturahmi Akbar "Dari Kito untuk Kito"

Meski sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, pelaku tidak berkutik ketika polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sepeda motor dan helm yang digunakan untuk membonceng korban, rekaman CCTV yang memperkuat keterlibatan pelaku.

​Atas perbuatan asusilanya, RR kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan anak.(*)

Baca Sebelumnya

Geger! Puding Stroberi Menu MBG di Lowokwaru Malang Ditemukan Berbelatung

Baca Selanjutnya

Nama Bupati Subandi Dicatut Penipu, Minta Transfer Rp 50 Juta

Tags:

palembang

Berita lainnya oleh Yola Dwi Rosdiana

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

9 April 2026 21:30

Samsat IV Palembang Evaluasi CCTV dan SOP Usai Motor Warga Raib

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

8 April 2026 21:21

Ratusan Motor dan Mobil Curian Dipulangkan, Warga Sumsel Semringah

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

8 April 2026 19:07

Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

8 April 2026 13:10

Tragis! Hilang Sepekan, Ibu Rumah Tangga Ditemukan Terkubur dalam Kondisi Terpotong

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

7 April 2026 16:34

Masuk Urus Pajak, Keluar Motor Hilang, Korban: ‘Nomor Parkir Ada, Tapi Hilang’

Detik-Detik Pohon Tumbang di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Ojol Tewas di Tempat

3 April 2026 14:23

Detik-Detik Pohon Tumbang di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Ojol Tewas di Tempat

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar