Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

16 Apr 2026 20:19

Thumbnail Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa
Pengambilan sumpah terhadap saksi dalam sidang perkara dugaan pencurian perhiasan dengan terdakwa Iga Delia di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta tak biasa terungkap dalam sidang perkara pencurian perhiasan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “pelanggan setia” justru duduk di kursi terdakwa. 

Iga Delia diduga memanfaatkan kedekatannya dengan pihak toko untuk menjalankan aksi pencurian secara rapi dan berulang.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menguak bagaimana status terdakwa sebagai member aktif menjadi “tiket bebas” untuk keluar-masuk area toko, bahkan hingga ke bagian dalam.

Kondisi itu, menurut keterangan saksi, membuka celah yang kemudian diduga dimanfaatkan.

Baca Juga:
Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

“Saya kenal gelang yang mau dijual terdakwa karena setiap produk kami ada kodenya. Terdakwa juga sering live streaming saat belanja, jadi sudah sangat familiar,” ungkap Anisa Putri, karyawan toko, di hadapan majelis hakim.

Di tengah keramaian toko, terdakwa disebut dengan tenang mencoba berbagai perhiasan, lalu diduga menyelipkannya ke dalam tas tanpa menimbulkan kecurigaan. 

Untuk mengelabui pegawai, ia tetap melakukan transaksi pembelian seperti biasa sebelum meninggalkan lokasi.

Pemilik toko, Citra, membeberkan kerugian yang jauh lebih besar dari dugaan awal. 

Baca Juga:
Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

“Awalnya kami kira sekitar Rp60 juta. Tapi setelah ada pengakuan, ternyata pencurian terjadi lebih dari dua kali dengan total lebih dari 200 gram perhiasan. Kalau dihitung, kerugian bisa ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina, aksi tersebut terjadi pada Rabu 21Januari 2026 di Toko Golden King’s, Pasar 16 Ilir Palembang. 

Setelah berhasil membawa perhiasan, terdakwa menjualnya kembali di wilayah Musi Rawas dengan harga sekitar Rp800 ribu per suku dan meraup hasil hingga Rp63,2 juta.

Aksi ini akhirnya terendus saat terdakwa kembali ke toko keesokan harinya, diduga untuk menjual sisa barang.

Kecurigaan pegawai yang tidak menemukan bukti pembelian berujung pada pemeriksaan rekaman CCTV yang kemudian menjadi bukti kunci dalam mengungkap kasus tersebut.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian, perhiasan yang diambil ternyata berbahan perak berlapis emas atau 0 karat.

Meski demikian, nilai kerugian tetap ditaksir mencapai Rp60 juta dan berpotensi bertambah seiring pendalaman jumlah aksi yang dilakukan.

Kini, Iga Delia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. 

Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.(*) 

Baca Sebelumnya

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Baca Selanjutnya

Derbi Suramadu, Persebaya Waspadai Motivasi Berlipat Madura United

Tags:

#KotaPalembang #PencurianEmas #PengadilanNegeriPalembang #beritapalembang #InfoPalembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

16 April 2026 20:19

Modus “Belanja Cantik” Berujung Pidana, Member Toko Emas di Palembang Jadi Terdakwa

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

16 April 2026 20:03

Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

16 April 2026 19:39

Pengakuan Terdakwa Erwin di Sidang Pembunuhan Jakabaring Palembang: Reflek yang Mulia, Saya Menyesal

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H