KETIK, PALEMBANG – Fakta tak biasa terungkap dalam sidang perkara pencurian perhiasan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 16 April 2026. Sosok yang selama ini dikenal sebagai “pelanggan setia” justru duduk di kursi terdakwa.
Iga Delia diduga memanfaatkan kedekatannya dengan pihak toko untuk menjalankan aksi pencurian secara rapi dan berulang.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar menguak bagaimana status terdakwa sebagai member aktif menjadi “tiket bebas” untuk keluar-masuk area toko, bahkan hingga ke bagian dalam.
Kondisi itu, menurut keterangan saksi, membuka celah yang kemudian diduga dimanfaatkan.
Baca Juga:
Kades Permata Baru Palembang Diseret ke Meja Hijau, Dana Desa Diduga Dipakai Bayar Utang hingga Biaya Kabur“Saya kenal gelang yang mau dijual terdakwa karena setiap produk kami ada kodenya. Terdakwa juga sering live streaming saat belanja, jadi sudah sangat familiar,” ungkap Anisa Putri, karyawan toko, di hadapan majelis hakim.
Di tengah keramaian toko, terdakwa disebut dengan tenang mencoba berbagai perhiasan, lalu diduga menyelipkannya ke dalam tas tanpa menimbulkan kecurigaan.
Untuk mengelabui pegawai, ia tetap melakukan transaksi pembelian seperti biasa sebelum meninggalkan lokasi.
Pemilik toko, Citra, membeberkan kerugian yang jauh lebih besar dari dugaan awal.
Baca Juga:
Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor“Awalnya kami kira sekitar Rp60 juta. Tapi setelah ada pengakuan, ternyata pencurian terjadi lebih dari dua kali dengan total lebih dari 200 gram perhiasan. Kalau dihitung, kerugian bisa ratusan juta rupiah,” ujarnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tri Agustina, aksi tersebut terjadi pada Rabu 21Januari 2026 di Toko Golden King’s, Pasar 16 Ilir Palembang.
Setelah berhasil membawa perhiasan, terdakwa menjualnya kembali di wilayah Musi Rawas dengan harga sekitar Rp800 ribu per suku dan meraup hasil hingga Rp63,2 juta.
Aksi ini akhirnya terendus saat terdakwa kembali ke toko keesokan harinya, diduga untuk menjual sisa barang.
Kecurigaan pegawai yang tidak menemukan bukti pembelian berujung pada pemeriksaan rekaman CCTV yang kemudian menjadi bukti kunci dalam mengungkap kasus tersebut.
Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya dan langsung diamankan sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.
Fakta lain yang terungkap di persidangan, berdasarkan hasil pemeriksaan Pegadaian, perhiasan yang diambil ternyata berbahan perak berlapis emas atau 0 karat.
Meski demikian, nilai kerugian tetap ditaksir mencapai Rp60 juta dan berpotensi bertambah seiring pendalaman jumlah aksi yang dilakukan.
Kini, Iga Delia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa.(*)