Modal Uang Pelicin Rp 10 Ribu, Kakek 'Esek' di Abdya Lecehkan Siswi Madrasah

Editor: T. Rahmat

22 Mei 2025 21:03

Thumbnail Modal Uang Pelicin Rp 10 Ribu, Kakek 'Esek' di Abdya Lecehkan Siswi Madrasah
Ilustrasi pelecehan seksual. (Grafis: Rihat Kumala/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Kali ini, pelaku berinisial UH (56) alias Bang Young 'menggesek' siswi kelas 3 Madrasah Ibtidaiyah yang masih berusia 8 tahun.

Kasus yang melibatkan seorang kakek usia setengah abad tersebut terkuak ke publik setelah pihak Penyidik Polres Abdya melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya di Ruang Tahap II Kejari Abdya, pada Kamis, 22 Mei 2025 siang.

Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang menuturkan, kejadian tersebut dilakukan sebanyak 5 kali, namun korban tidak ingat lagi kapan saja kejadian tersebut terjadi. Namun terakhir, pelaku melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2024 laku.

“Pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2024. Semuanya dilakukan pelaku di rumahnya saat kondisi rumah kosong hanya berdua dengan korban,” ungkap Fakhrul.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

Dia menjelaskan, jarak rumah korban dan pelaku hanya berkisar sekitar puluhan meter. Korban tinggal bersama nenek dan bibi serta pamannya, sementara ayah korban mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016 dan ibu korban telah meninggal dunia.

Lanjut Fakhrul, pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban sebagai uang pelicin setelah melancarkan aksinya sembari membujuk korban untuk tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.

“Korban berani bermain di rumah tersangka tersebut karena korban masih ada hubungan kekeluargaan dengan tersangka, jarak rumah korban dan pelaku juga dekat. Seingat korban, pelaku selalu mengganti pakaiannya dengan menggunakan handuk saja,” lanjutnya.

Aksi Esek-esek Kakek Terungkap

Baca Juga:
Putusan PTUN Surabaya Inkracht, Kuasa Hukum Bupati Situbondo Buka Suara

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Walau telah membujuk raju dan menyogok korban agar tidak menceritakannya ke orang lain, akan tetapi akhirnya aksi bejat pelaku terkuak.

Awal mulanya, korban menceritakan kepada saksi M. Saat itu, korban berangkat dari rumah neneknya menuju ke rumah saudaranya Y untuk bermain. Sesampainya korban di depan pelaku, korban dipanggil oleh pelaku yang sedang duduk di sebuah pondok di samping rumahnya.

Foto Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat diproses di Ruang Tahap II Kejari Abdya, pada Kamis, 22 Mei 2025 siang. (Foto: EW for Ketik.co.id)Pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat diproses di Ruang Tahap II Kejari Abdya, pada Kamis, 22 Mei 2025 siang. (Foto: EW for Ketik.co.id)

Sebagai anak yang baik, kemudian korban menghampiri pelaku dan pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku tepatnya di samping ayun milik cucunya.

“Waktu itu rumah pelaku sepi tidak ada orang lain. Di samping ayun cucunya, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana milik korban, sedangkan pelaku mengganti pakaiannya dengan hanya menggunakan sehelai handuk tanpa menggunakan celana dalam," sebut Fakhrul.

Setelahnya, pelaku menyuruh korban berbaring demi agar aksi bejatnya tersebut berjalan nikmat. Tak sampai di situ, agar korban tidak menceritakan hal tersebut, palaku secara suka rela merogoh goceknya dan memberikan uang pelicin Rp 10 ribu.

"Pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” terang Fakhrul.

Uang Pelicin Bagi ke Teman, 'Perusak Nikmat' Kakek Cabul

Tidak berselang lama setelah kejadian, korban kembali pulang ke rumah neneknya untuk mandi dan persiapan pergi mengaji. Lalu korban berangkat untuk pergi mengaji, sebelum sampai di tempat mengaji, korban singgah dulu di rumah bibi korban selanjutnya korban berangkat mengaji.

Saat itu, korban memberikan kepada temannya J dan SW sebanyak Rp 2 Ribu. Lalu, korban menanyakan kepada korban asal muasal uang tersebut. Tidak bisa tutup mulut, korban menceritakan hal yang sebenarnya kepada dua rekannya.

Mendengar hal tersebut, kedua temannya itu menyampaikan kembali kepada tetangga korban yakni N, lalu N menceritakan kepada bibi korban. Akhirnya, korban menceritakan kejadian kepada bibinya langsung.

“Pihak keluarga tidak terima perbuatan keji itu dialami korban, keluarga melaporkan ke Polres Abdya dan hari ini kami menerima berkas tersangka beserta barang bukti di kantor Kejari Abdya," sebut Fakhrul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca Sebelumnya

Rugikan Negara hingga Rp16,8 Miliar, Bareskrim Tangkap 10 Tersangka Pengoplos LPG di Jakarta

Baca Selanjutnya

Kasus Minyak Ilegal Berujung TPPU, Jaringan Transaksi Arjani Terbongkar di Persidangan PN Palembang

Tags:

pelecehan seksual Aceh Barat Daya abdya Aceh HUKUM Kriminal

Berita lainnya oleh T. Rahmat

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

13 April 2026 12:33

Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar