Mobil Konsumen Ditarik Sepihak, TAF Digugat hingga Kuasa Hukum Kritik OJK

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

10 Feb 2026 19:55

Thumbnail Mobil Konsumen Ditarik Sepihak, TAF Digugat hingga Kuasa Hukum Kritik OJK
Sidang gugatan PMH atas penarikan sepihak mobil Toyota Avanza oleh leasing TAF kembali digelar di PN Palembang dengan agenda pembuktian surat, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas penarikan sepihak satu unit mobil Toyota Avanza putih BG 1811 IX kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 10 Februari 2026. Perkara ini menyeret perusahaan pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF) sebagai tergugat.

Mobil tersebut diketahui milik Suci Pransuhartin, yang mengaku kendaraannya ditarik secara sepihak, tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan dan penunjukan bukti surat dari masing-masing pihak.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dan dihadiri oleh penggugat Suci Pransuhartin yang diwakili kuasa hukum Muhammad Fikri dan rekan, serta perwakilan tergugat TAF.

Dalam persidangan, kedua belah pihak menyerahkan dan memperlihatkan bukti-bukti surat untuk diteliti keabsahan dan keotentikannya oleh majelis hakim.

Baca Juga:
Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Usai pemeriksaan awal tersebut, majelis memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhammad Fikri menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh tergugat.

“Agenda hari ini pengajuan bukti surat. Kami akan pelajari dan telaah bukti dari pihak tergugat. Selanjutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap bagaimana peristiwa penarikan unit mobil oleh leasing TAF, apakah dilakukan secara paksa atau dengan modus mengelabui,” tegas Fikri.

Foto Penasihat hukum penggugat, Muhammad Fikri, memberikan keterangan usai sidang gugatan penarikan sepihak kendaraan oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF) di PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)Penasihat hukum penggugat, Muhammad Fikri, memberikan keterangan usai sidang gugatan penarikan sepihak kendaraan oleh leasing Toyota Auto Finance (TAF) di PN Palembang, Selasa 10 Februari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Ia menegaskan, penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan tidak bisa dilakukan sepihak, apalagi tanpa persetujuan konsumen.

“Penyerahan unit harus dilakukan secara sukarela. Dalam perkara ini klien kami tidak suka dan tidak rela unitnya ditarik. Bahkan diduga ada unsur tipu daya, manipulasi, dan pengelabuan. Ini jelas tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ujarnya.

Fikri juga menanggapi dalil eksepsi tergugat yang menyatakan PN Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

“Itu terlalu prematur. Kompetensi absolut adalah kewenangan majelis hakim. Faktanya, dalam putusan sela, majelis menyatakan PN Palembang berwenang mengadili perkara ini. Maka sidang dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, eksekusi kendaraan bermotor bukan kewenangan leasing, melainkan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya menyoroti leasing, Fikri juga melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

“Peran OJK di sini seperti tidak ada giginya. Kami sudah melaporkan, tapi tidak ada tindakan terhadap PUJK bermasalah. Kalau tidak mampu melindungi hak debitur yang dizalimi, untuk apa ada OJK?” kata Fikri.

Ia bahkan menyebut OJK layak disebut ‘Macan Ompong’. “Kalau tidak ada peran nyata sebagai pengawas dan pelindung konsumen, lebih baik OJK dibubarkan saja,” pungkasnya.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum perdata terkait praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, serta konsistensi lembaga pengawas jasa keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*) 

Baca Sebelumnya

Sidang Sengketa Aset UBD, Tergugat Serahkan SHM Kampus Atas Nama Para Ahli Waris

Baca Selanjutnya

Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Penuh Program Pemerintah

Tags:

Perbuatan melawan hukum Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Leasing

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar