MK Setujui Pemilu Dipisah! Siap-siap Coblosan Pilih DPRD Digelar 2031

Jurnalis: Samsul HM
Editor: Fiqih Arfani

27 Jun 2025 01:13

Headline

Thumbnail MK Setujui Pemilu Dipisah! Siap-siap Coblosan Pilih DPRD Digelar 2031
Ilustrasi Kotak Suara Pilkada. (Foto: Rihad/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memilih anggota DPR serta DPD. Sedangkan, pemilu daerah yakni memilih kepala dan wakil kepala daerah, lalu anggota DPRD tingkat provinsi serta DPRD kabupaten/kota.

Dengan demikian jabatan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian anggota DPR RI dan DPD yang pada periode kali ini selesai 2029 maka untuk gubernur, wali kota/bupati, anggota DPRD tingkat I dan II akan habis masa periodenya pada 2031.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Baca Juga:
Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025, menjelaskan telah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

Baca Juga:
Safari Ramadan Golkar! Perkuat Konsolidasi, Target Jadikan Kembali Bojonegoro Basis Beringin

"Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Berikutnya, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

"Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden."

Sementara itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terterhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.

Bahkan, lanjut Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.

“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tutur Saldi. (*)

Baca Sebelumnya

Sumenep Bersatu dalam Sholawat! Momen Kebersamaan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Baca Selanjutnya

Berawal Pramuka Sebagai Duta Narkoba, BNN Ganjar Penghargaan untuk Kwarda Jatim di Peringatan HANI 2025

Tags:

Pemilu pilkada KPU Mahkamah konstitusi

Berita lainnya oleh Samsul HM

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

12 April 2026 10:20

Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

12 April 2026 06:45

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka Kasus Pemerasan di KPK, Uang Haram Mengalir ke Forkopimda

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

8 April 2026 12:20

Dinilai Mengancam Kebebasan Pers, AJI Desak Pencabuatan SK Komdigi tentang Pembatasan Konten

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

6 April 2026 18:14

Zodiak Aries dan Taurus Panen Keberuntungan di Bulan April 2026

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

5 April 2026 08:04

Iran Klaim Tembak Jatuh F-35 AS, Pilot Hilang Diduga Bersembunyi

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

4 April 2026 17:00

Hujan Lebat Diprediksi Masih Terjadi di Wilayah Jatim Selama April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar