KETIK, LABUHAN BATU – Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhanbatu, Provinsi Sumut masih menunggu keputusan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terkait sekolah tanpa pungutan sesuai putusan MK RI waktu lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, Kamis, 26 Juni 2025 mengaku belum dapat memastikan langkah ke depan, sebab masih menunggu arahan dari kementerian terkait.
Beberapa waktu lalu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan jajaran kementerian berkaitan dengan pembahasan langkah selanjutnya.
"Kemarin jumpa dengan kementerian, kita disarankan untuk menunggu petunjuk selanjutnya dari kementerian," akunya ketika dimintai tanggapan setelah keluarnya putusan MK RI nomor 3/PUU-XXII/2024.
Sementara, adanya putusan MK RI itu, para orang tua mengaku merasa senang. Biaya pendidikan perbulannya yang masih dibebankan kepada peserta didik, diakui menjadi beban perbulannya.
Walau jumlahnya tidak besar, tetapi pengeluaran dinilai tetap menjadi beban. "Kita bersyukur putusan itu. Sebaiknya secepatnya ada kepastian apakah masih ada pembayaran atau tidak," aku Edi Tampubolon (52) warga Rantauprapat, Jumat, 27 Juni 2025.
Tidak hanya sebatas itu, penegasan apakah benar sekolah dilarang melakukan pungutan, akan juga menimbulkan sistem pendidikan tidak tumpang tindih dan berlangsung sesuai ketentuan.
Dicontohkan Edi, jika belum ada regulasi ketegasan, maka pihak sekolah atau para orang tua akan terus selalu berseberangan pendapat, terlebih akan dimulainya pembelajaran tahun ajaran 2025/2026.
"Misalnya, pihak sekolah baik negeri maupun swasta masih membebankan sejumlah uang kepada anak didik, kan bisa ditafsirkan tindakan yang salah. Makanya harus segera ada kepastian itu," pintanya.
Diketahui, MK RI mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.
Belakangan, melalui amar putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Itu berlaku, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.(*)