MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Dr Said Syahrul: Perpanjang Masa Jabatan DPRD Jadi Solusi

Jurnalis: Basriadi
Editor: T. Rahmat

28 Jun 2025 14:55

Thumbnail MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Dr Said Syahrul: Perpanjang Masa Jabatan DPRD Jadi Solusi
Ketua Bidang Demokrasi ADKASI, Dr Said Syahrul Rahmad. (Foto: Basriadi/Ketik.co.id)

KETIK, BANDA ACEH – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan skema pelaksanaan Pemilu dan Pilkada menuai komentar dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Ketua Bidang Demokrasi ADKASI, Dr Said Syahrul Rahmad mengatakan, dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut memisahkan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah dengan jeda waktu minimal 2 tahun.

Disebutkan bahwa, Pemilu nasional seperti pemilihan presiden, DPR dan DPD akan dilaksanakan pada tahun 2029. Sedangkan pemilu daerah yang terdiri dari pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, kabupaten/kota akan dilakukan setelah jeda minimal 2 tahun dari Pemilu nasional yaitu tahun 2031.

Dengan begitu, menurut Said Syahrul, MK memberikan pekerjaan besar kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur masa transisi berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota melalui konstitusional engineering yang berpegang pada prinsip perumusan norma peralihan.

Baca Juga:
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sabtu 11 April 2026: Medan Cerah dan Bengkulu Hujan Ringan

“Skema ini tentu akan berimplikasi pada pengaturan masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang terpilih pada 2024 lalu yang jabatannya berakhir 2030 untuk kepala daerah dan 2029 untuk DPRD,” kata Said Syahrul, Sabtu, 28 Juni 2025.

Ia menambahkan, jika selama ini publik mengenal adanya penjabat (Pj) sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan dalam aturan organic lainnya untuk mengisi kekosongan kepala daerah di masa transisi.

“Lalu bagaimana dengan DPRD? Apakah diperpanjang masa jabatannya atas nama transisi atau ada skema lain. Sebab, untuk mengisi kekosongan DPRD maka masa jabatan DPRD potensi diperpanjang hingga tahun pelaksanaan pemilu serentak di daerah tahun 2031,” tandasnya.

Said Syahrul juga menjelaskan, secara kelembagaan, DPRD tidak mengenal Pj sebagaimana kepala daerah, di DPRD yang ada hanya Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi sisa jabatan dalam 5 tahun. Maka oleh sebabnya, kata dia, satu-satunya solusi yang tepat dalam perkara ini adalah dengan adanya perpanjangan masa jabatan DPRD.

Baca Juga:
Gubernur Khofifah Tutup LKS Dikmen Jatim 2026, Targetkan Juara Umum Nasional Empat Kali Beruntun

Ia menegaskan bahwa ADKASI akan melibatkan diri untuk mengkaji rumusan masa transisi ini. Katanya, selama di bawah kepemimpinan Ketua Umum ADKASI, Siwanto sangat pro aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak.

“Tentu ADKASI memiliki peran yang signifikan untuk ikut memberikan rekomendasi melalui kajian yang komprehensif dengan melibatkan semua pihak terutama pakar hukum tata negara," tambahnya.

Politisi Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRK Nagan Raya ini juga meminta agar pembentuk undang-undang harus memegang prinsip kehati-hatian dalam perumusan masa transisi ini.

“Pengaturan masa jabatan kepala daerah dan DPRD pada masa transisi ini harus berlandaskan pada teori dan asas hukum tata negara, sehingga hasil perumusan nanti tidak mengandung kepentingan politik pragmatis," pintanya.

Pihaknya juga mendorong agar momentum pelaksanaan putusan MK ini digunakan untuk melakukan kodifikasi hukum Pemilu dan Pemilihan.

Terakhir, sebut dia, putusan MK menggambarkan bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim Pemilu dan Pilkada, keduanya digabung dengan skema jeda selama 2 tahun atau paling lama selama 2 tahun 6 bulan antara Pemilu nasional dan Pemilu daerah.

"Sehingga kodifikasi hukum Pemilu dan hukum pemilihan adalah sebuah keniscayaan," pungkas Ketua Bidang Demokrasi ADKASI, Dr Said Syahrul Rahmad. (*)

Baca Sebelumnya

Gubernur Khofifah Jalan Sehat Bersama 40.000 Warga, Bagikan 12 Paket Umrah Gratis

Baca Selanjutnya

Kinerja Cemerlang, PT BIMA Raup Laba Bersih Rp 67,43 Miliar

Tags:

politik Pemilu pilkada Mahkamah konstitusi nasional

Berita lainnya oleh Basriadi

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

3 Februari 2026 16:01

Ketua DPRK Nagan Raya Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

27 Januari 2026 17:30

Said Atah Minta Harga TBS dan HGU Bermasalah di Nagan Raya Ditertibkan

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

27 Januari 2026 16:44

Kemarau Dua Bulan, Petani Beutong di Nagan Raya Bangun Bendungan Darurat

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

22 Januari 2026 18:27

Peduli Kesehatan Warga Lingkar Perusahaan, PT BEL Hadirkan Belakesling

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

22 Januari 2026 12:09

Video Warga Diterkam Harimau di Tadu Raya Dipastikan Hoaks

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

13 Januari 2026 14:16

PT BEL Raih Dua Penghargaan Kategori Gold di ISDA Award 2025

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar