KETIK, YOGYAKARTA – Kasus kematian balita berinisial N di RSUD Prambanan pada 27 April lalu terus bergulir panas dan memantik perhatian publik.
Ketua Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY), Dr (C) Aprillia Supaliyanto SH MM, menyampaikan respons menohok terkait penanganan kasus tersebut. Saat di mintai pendapatnya pada Kamis petang 11 Juni 2026, advokat senior ini mendesak tim dokter yang terlibat langsung untuk berani jujur dan melepaskan barikade formalitas demi sebuah keadilan.
Refleksi Batin dan Cermin Jiwa
Aprillia mengajak para tenaga medis yang menangani N untuk melakukan refleksi batin yang mendalam. Ia menggambarkan kontras yang sangat menyakitkan antara kondisi awal kedatangan sang bocah dengan akhir hayatnya yang tragis. Berdasarkan catatan waktu kejadian, N tiba di rumah sakit sekitar pukul 08.00 WIB dalam kondisi yang sehat walafiat, lincah, dan penuh keceriaan seperti anak-anak seusianya.
"Saya berharap kepada dokter-dokter yang terlibat langsung menangani anak N ketika tanggal 27 April 2026 di RSUD Prambanan untuk bicara dan menjelaskan segala sesuatu yang terjadi dengan hati, dengan nurani, dengan jiwa. Duduklah dan pejamkan mata kalian dalam keheningan jiwa yang bersih. Letakkan cermin di depan Anda," ungkap Aprillia dengan nada batin yang dalam.
Ia meminta para dokter melihat kembali bayangan keceriaan N yang mendadak sirna hanya dalam waktu tiga jam setelah bersentuhan dengan tindakan medis. Berdasarkan kronologi, korban mendadak mengalami fase kritis, muntah darah, hingga kehilangan napas setelah menerima tindakan sedasi sebanyak tiga kali dalam rentang waktu yang teramat singkat, yakni sekitar satu jam.
Baca Juga:
Plh Sekda Sleman Agung Armawanta: Pemkab Bantu 10 Personel hingga Ruang Arsip bagi BPNKritik Tameng SOP dan Formalitas Medis
Fenomena fatal ini memicu pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi di ruang tindakan. Aprillia mengkritik keras sikap defensif dari pihak-pihak yang langsung berlindung di balik tameng administratif sejak awal kasus ini mencuat ke permukaan.
"Nalar waras yang seperti apa yang bisa menerima begitu saja penjelasan-penjelasan yang hanya berbasis administratif dan standar operation subjektif belaka yang menjadi andalan, dan kemudian kalian mengatakan dengan ringan dan enteng bahwa semua yang di lakukan sudah sesuai SOP," cecar Aprillia.
Lebih lanjut, pihaknya mensinyalir adanya kecenderungan di ranah pelayanan medis di mana aspek formalistik Standard Operating Procedure (SOP) internal kerap dijadikan benteng terakhir. Tameng hukum itu diduga kuat sengaja dipasang sebagai barikade final untuk meloloskan oknum tertentu dari jerat pertanggungjawaban profesional maupun pidana.
Padahal, dunia kedokteran tidak semata-mata berbicara soal aturan di atas kertas, melainkan ada sumpah dan etika kemanusiaan yang melekat. Aprillia mengingatkan bahwa argumen-argumen prosedural tidak akan pernah bisa menghapus tanggung jawab moral di hadapan keluarga korban dan masyarakat.
"Saya perlu ingatkan, bahwa di luar soal argumentasi SOP formalistik subjektif yang pasti diharapkan bisa membentengi diri anda, maka ada ruang moral, etik, dan kejujuran yang mestinya menjadi bagian basic kalian untuk bicara, menjelaskan, dan melakukan pertanggungjawaban," cetusnya.
Menutup pernyataannya, Aprillia memberikan tamparan religius yang sangat menohok. Ia menegaskan bahwa di atas hukum buatan manusia, ada hukum Tuhan yang jauh lebih tinggi dan mutlak untuk seorang anak tak berdosa yang telah terenggut nyawanya.
"Ingat, nyawa anak N adalah milik Allah SWT, yang artinya harus ada pertanggungjawaban kepada sang pemilik," kunci Aprillia.
Polda DIY Periksa Lima Saksi
Untuk diketahui, penanganan perkara yang dilakukan oleh Polda DIY tersebut terus berjalan. Saat ini berfokus pada pengumpulan bukti dan keterangan para saksi untuk mengurai tabir kematian balita N.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan SIK CPHR menjelaskan bahwa kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Mereka terus bergerak untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum di lapangan. Menurutnya, sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap 5 orang saksi demi mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
Para saksi yang telah diperiksa di antaranya adalah orang tua korban, perangkat desa setempat, pihak posyandu, serta tenaga medis dari puskesmas.
Kombes Pol Ihsan menegaskan hingga minggu depan, penyidik Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi terhadap beberapa saksi lainnya guna memperdalam penyelidikan kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut. (*)