KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melakukan normalisasi jalur berupa penyempitan dan pematokan perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Blitar.

Langkah meminimalisir risiko kecelakaan itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan operasional perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan.

Kegiatan normalisasi ini difokuskan pada dua titik di petak jalan antara Stasiun Garum-Stasiun Talun, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar tepatnya di JPL 171 (Km 111+9/0) dan di JPL 172 (Km 112+3/4).

Proses penyempitan dilakukan dengan pemasangan patok menggunakan material rel untuk membatasi dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan fungsinya.

JPL 171 dengan lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 1,3 meter yang hanya dapat diakses oleh kendaraan roda dua. JPL 172 lebar jalan yang semula lebih dari 3 meter dipersempit menjadi 2 meter.

Baca Juga:
15 Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan, Dosen  UNU Blitar Dipecat

"Pematokan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksakan melintas, guna menghindari potensi gangguan pada perjalanan kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari.

Pelaksanaan normalisasi yang dilakukan pada Rabu 13 Mei 2026 dijalankan oleh Tim Pengamanan 7 Madiun dan Tim JR 7.11 Blitar, dengan menggandeng pemangku kepentingan setempat diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Kepala Desa Pasirharjo serta Babin Kamtibmas Desa Pasirharjo.

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang," tambahnya.

Selain upaya normalisasi jalur, KAI Daop 7 Madiun terus mengingatkan para pengguna jalan untuk disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menerapkan slogan “Berteman” yaitu Berhenti, Tengok kiri-kanan, Aman, baru Berjalan.

Baca Juga:
IDAMAN RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Layanan Kesehatan Kini Bisa Diakses dalam Genggaman

Masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup.

"Kesadaran untuk mematuhi aturan adalah kunci utama keselamatan nyawa dan kelancaran perjalanan kereta api," pungkasnya.(*)