KETIK, SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Simokerto tangkap AA (24) warga Jalan Bulak Banteng yang mencuri sepeda motor di Jalan Kapas Krampung. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu menggunakan modus menjadi pengamen.

"Pelaku menyaru sebagai pengamen untuk mencari motor yang hendak dicuri oleh pelaku," ucap Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, Sabtu, 3 Mei 2025.

Didik menjelaskan pelaku baru melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor satu kali dengan TKP di Jalan Kapas Kerampung Surabaya. "Pelaku mengaku 1 kali mencuri motor Vario Hitam, TKP di Jalan Kapas Krampung Surabaya," katanya.

Saat menjalankan aksinya ia berpura-pura jadi pengamen, kemudian mengincar motor sasarannya. Pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci motor lain dengan cara memaksanya. "Pelaku mencuri menggunakan kunci lain yang ditemukan di jalan," beber Didik.

Pelaku menjual motor curian dijual ke penadah yang ada di Lamongan. "Pelaku menjual motor tersebut dengan harga murah," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ucap Didik. (*)

Baca Juga:
Berangkat Memancing, Lukman Hakim asal Surabaya Tak Kunjung Pulang Setelah Terpeleset di Kali Lamong
Baca Juga:
Lebih dari 1 Juta Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 8 Surabaya Selama Mei 2026