Menunggak Sewa Kios, Petugas Gabungan Pagaralam Segel Puluhan Kios Pasar

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Muhammad Faizin

20 Sep 2023 12:17

Thumbnail Menunggak Sewa Kios, Petugas Gabungan Pagaralam Segel Puluhan Kios Pasar
Petugas UPTD Pasar Dempo Permai mendatangi satu per satu penyewa kios, sembari memberikan surat teguran penagihan untuk pembayaran kios Pasar Dempo Permai Tahap III Tahun 2023. (Foto; Al/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Puluhan kios yang ada di Pasar Dempo, menjadi sasaran operasi penertiban yang dilakukan petugas gabungan Pemkot Pagaralam. Petugas gabungan berasal dari unsur Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Pagaralam, melalui UPTD Pengelola Pasar bersama anggota Polres Pagaralam, Sat PolPP,  Satpam Pasar dan sejumlah pihak terkait. 

Operasi penertiban ini dilakukan untuk melakukan penagihan sewa kios yang ada di Pasar Dempo Permai.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah SE MSc melalui Kepala UPTD Pengelolaan Pasar, Demon Edial mengatakan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Kota Pagaralam (PERDA) Nomor 5 tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi, dan juga Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021.

Secara keseluruhan jumlah kios berada di Pasar Dempo Permai ada 483 kios, dengan 74 kios diantaranya yang dalam kondisi tutup serta 27 kios lain yang tersegel.

Baca Juga:
Waka DPRD Kabupaten Bandung Soroti Lemahnya Pemeliharaan Pasar Soreang Sejak Dibangun Tahun 2020

"Khusus kios yang tersegel itu penyewa kios tidak menunaikan kewajiban dalam membayar iuran sewa kios tiap tahunnya. Bisa dibilang telah melakukan pelanggaran fatal, kalau sudah nunggak bayar sewa kios minimal 4 tahun ke atas, maka kios penyewa sudah bisa disegel,” ujar Demon saat dikonfirmasi media online nasional Ketik.co.id pada Rabu (20/09/2023). 

Dikatakan Demon, rata-rata untuk kios yang tersegel itu sudah tidak lagi membayar iuran sewa kiosnya mulai dari 4 tahun – 12 tahun yang lalu.

“Secara keseluruhan capaian retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa kios terlebih mendekati akhir tahun 2023 mencapai 60%, karena banyak kios yang tutup dan juga ada kios yang tersegel,” bebernya.

Lebih jauh Demon menambahkan, pihaknya telah memberikan surat pemanggilan yang ditujukan kepada penyewa kios yang nunggak bayar iuran.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Pasar Besar Kota Madiun Dipadati Pengunjung

"Bagi penyewa kios Pasar Dempo Permai yang sudah tersegel dikarenakan tunggakan pembayaran kios, maka kiranya bisa menghadap untuk mengadakan musyawarah,” ungkapnya.

Apabila dalam jangka waktu 1 Minggu sejak surat pemanggilan diberikan tetap belum ada respon, lanjut Demon, Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop dan UKM selaku teknis UPTD Pengelola Pasar akan mengambil alih kios tersebut.

“Ya, apabila dalam jangka waktu 1 minggu, sejak tertanggal surat pemanggilan ini kita berikan akan tetapi tak juga digubris dan mengindahkan surat panggilan ini, maka Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam dan UPTD Pengelola Pasar akan mengambil alih kios tersebut,” tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Kukuhkan 7 Guru Besar, Unesa Targetkan Peringkat 500 Dunia

Baca Selanjutnya

Laga Deltras FC vs Gresik United Diundur Sehari

Tags:

kios pasar dempo segel dinas bayar nunggak pagaralam

Berita lainnya oleh Almi Raisyah

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

31 Mei 2024 10:22

Raih IKM 80,43, Dinsos Pagar Alam Berkomitmen Perbaiki Pelayanan

Pasangan Bunda Hepy dan Efsi Nyatakan Siap Tarung di Pilkada Pagaralam 2024

28 Mei 2024 08:16

Pasangan Bunda Hepy dan Efsi Nyatakan Siap Tarung di Pilkada Pagaralam 2024

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

27 Mei 2024 11:22

Gunung Api Dempo Erupsi, Warga Diimbau Tetap Tenang

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

25 Mei 2024 12:23

Distribusi LPG 3 Kg di Pagaralam Lancar, Mei 2 Kali Penambahan Capai 15.120 Tabung

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

21 Mei 2024 09:15

Ini Hasil RDP Terkait Kelangkaan LPG 3 Kg yang Digelar Komisi II DPRD Pagar Alam

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

19 Mei 2024 09:27

Gandeng Baznas, Program RTLH Pagar Alam Capai 15 Unit

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H