Menteri Kehutanan Beri Izin Tambang PT Gayo di TNGL, Husnul Jamil: Kejahatan Ekologi

Editor: T. Rahmat

29 Jun 2025 12:25

Thumbnail Menteri Kehutanan Beri Izin Tambang PT Gayo di TNGL, Husnul Jamil: Kejahatan Ekologi
Husnul Jamil. (Foto: for Ketik)

KETIK, BANDA ACEH – Husnul Jamil, Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terbitnya izin persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan eksplorasi pertambangan di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 263 Tahun 2025, tertanggal 16 Mei 2025, yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Izin ini, kata Husnul, tidak hanya memicu kecemasan sebagai besar masyarakat Aceh, tetapi juga menjadi tanda bahaya terhadap kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sebuah kawasan konservasi strategis nasional dan bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO, yang menyimpan salah satu tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Alih fungsi kawasan TNGL untuk kepentingan eksplorasi pertambangan adalah langkah mundur yang sangat berbahaya secara ekologis, politis, dan moral. Kebijakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
Gowes ke Sekolah, Kapospol Jeumpa Jadi Pembina Upacara dan Inspirasi Siswa

TNGL bukanlah ruang kosong yang boleh dieksploitasi sesuka hati. Ia merupakan penyangga kehidupan bagi ribuan spesies flora dan fauna, serta ribuan masyarakat adat dan petani yang menggantungkan hidup dari hasil hutan non-kayu dan pertanian ekologis.

"Ketika ruang hidup ini dikorbankan demi kepentingan segelintir investor, maka negara secara tidak langsung menyatakan perang terhadap rakyat dan kehidupan itu sendiri,"ujar Husnul kepada awak media pada Minggu, 29 Juni 2025 di Banda Aceh.

Atas dasar itu, Husnul menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan pencabutan izin eksplorasi tambang yang diberikan Menteri Kehutanan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Kemudian, tambahnya, seruan tersebut juga ditujukan kepada Kementerian LHK, untuk menghentikan seluruh proses administratif dan teknis yang mengarah pada eksploitasi kawasan TNGL.

Baca Juga:
Prabowo Puji Satgas PKH Selamatkan Aset Hutan Rp370 Triliun, Setara 10% APBN

"Tak luput juga seruan ini kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media, untuk bersatu menjaga warisan ekologis TNGL dari ancaman korporasi dan oligarki tambang yang hanya memperparah ketimpangan struktural di daerah-daerah seperti Gayo Lues," ajak Husnul.

Disampaikannya, Aceh memiliki rekam jejak panjang terhadap kehadiran korporasi tambang besar yang meninggalkan kerusakan ekologis, memiskinkan rakyat, dan menyisakan trauma ekologis mendalam.

"Maka, di era damai Aceh hari ini, jangan lagi ulangi luka masa lalu. Rakyat Aceh berhak menikmati kekayaan alamnya secara adil dan berkelanjutan, bukan menjadi korban dari kerakusan ekonomi yang dikendalikan oleh elite oligarkis di ibu kota," sebut Husnul.

Sebagai anak bangsa yang lahir dari rahim desa dan hidup dengan idealisme keadilan sosial, Husnul mengaku tidak bisa berdiam diri melihat TNGL yang merupakan jantung ekologi Pulau Sumatera dijadikan alat tukar investasi yang tidak berkeadilan.

"Ini bukan hanya soal tambang, ini adalah pertarungan antara hidup dan kematian ekologi Indonesia," pungkas Husnul. (*)

Baca Sebelumnya

Rihlah BMT NU Jatim di Pesantren Nurul Jadid, KH Moh Zuhri Zaini: Ekonomi Umat, Lahan Dakwah

Baca Selanjutnya

Hasil Survei Kepuasan Terhadap Kinerja Bupati dan Wabup Sampang Tertinggi se-Madura

Tags:

Tambang Aceh PT Gayo PT Gayo Mineral Resources gayo lues prabowo Husnul Jamil Aceh Tambang Mineral Menteri Kehutanan

Berita lainnya oleh T. Rahmat

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

6 April 2026 18:43

PP AMPG Gelar Bakti Sosial di Nagan Raya, Salurkan 130 Paket Sembako untuk Warga

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

6 April 2026 08:00

Kolaborasi Bupati Safaruddin dan Jamaluddin Idham Dorong Kampung Nelayan Modern Abdya

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

3 April 2026 19:13

Jamaluddin Idham, dari Ketua DPD PDI-I Aceh Kini Jadi Bendahara Umum MPTT-I

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

2 April 2026 14:43

Dari Pesisir yang Terlupa, Jamaluddin Idham Usul Kampung Nelayan di Aceh Jaya

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

1 April 2026 22:27

ATR/BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

1 April 2026 21:21

Geopolitik Global Tidak Stabil, Nusron Wahid Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar