Menteri Kehutanan Beri Izin Tambang PT Gayo di TNGL, Husnul Jamil: Kejahatan Ekologi

29 Juni 2025 12:25 29 Jun 2025 12:25

Thumbnail Menteri Kehutanan Beri Izin Tambang PT Gayo di TNGL, Husnul Jamil: Kejahatan Ekologi
Husnul Jamil. (Foto: for Ketik)

KETIK, BANDA ACEH – Husnul Jamil, Pemerhati Kebijakan Publik, menyampaikan keprihatinan mendalam atas terbitnya izin persetujuan penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan eksplorasi pertambangan di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Nomor 263 Tahun 2025, tertanggal 16 Mei 2025, yang diberikan oleh Kementerian Kehutanan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Izin ini, kata Husnul, tidak hanya memicu kecemasan sebagai besar masyarakat Aceh, tetapi juga menjadi tanda bahaya terhadap kelestarian Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), sebuah kawasan konservasi strategis nasional dan bagian dari Situs Warisan Dunia UNESCO, yang menyimpan salah satu tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Alih fungsi kawasan TNGL untuk kepentingan eksplorasi pertambangan adalah langkah mundur yang sangat berbahaya secara ekologis, politis, dan moral. Kebijakan ini secara terang-terangan bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan mencederai prinsip pembangunan berkelanjutan.

TNGL bukanlah ruang kosong yang boleh dieksploitasi sesuka hati. Ia merupakan penyangga kehidupan bagi ribuan spesies flora dan fauna, serta ribuan masyarakat adat dan petani yang menggantungkan hidup dari hasil hutan non-kayu dan pertanian ekologis.

"Ketika ruang hidup ini dikorbankan demi kepentingan segelintir investor, maka negara secara tidak langsung menyatakan perang terhadap rakyat dan kehidupan itu sendiri,"ujar Husnul kepada awak media pada Minggu, 29 Juni 2025 di Banda Aceh.

Atas dasar itu, Husnul menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memerintahkan pencabutan izin eksplorasi tambang yang diberikan Menteri Kehutanan kepada PT Gayo Mineral Resources.

Kemudian, tambahnya, seruan tersebut juga ditujukan kepada Kementerian LHK, untuk menghentikan seluruh proses administratif dan teknis yang mengarah pada eksploitasi kawasan TNGL.

"Tak luput juga seruan ini kepada seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media, untuk bersatu menjaga warisan ekologis TNGL dari ancaman korporasi dan oligarki tambang yang hanya memperparah ketimpangan struktural di daerah-daerah seperti Gayo Lues," ajak Husnul.

Disampaikannya, Aceh memiliki rekam jejak panjang terhadap kehadiran korporasi tambang besar yang meninggalkan kerusakan ekologis, memiskinkan rakyat, dan menyisakan trauma ekologis mendalam.

"Maka, di era damai Aceh hari ini, jangan lagi ulangi luka masa lalu. Rakyat Aceh berhak menikmati kekayaan alamnya secara adil dan berkelanjutan, bukan menjadi korban dari kerakusan ekonomi yang dikendalikan oleh elite oligarkis di ibu kota," sebut Husnul.

Sebagai anak bangsa yang lahir dari rahim desa dan hidup dengan idealisme keadilan sosial, Husnul mengaku tidak bisa berdiam diri melihat TNGL yang merupakan jantung ekologi Pulau Sumatera dijadikan alat tukar investasi yang tidak berkeadilan.

"Ini bukan hanya soal tambang, ini adalah pertarungan antara hidup dan kematian ekologi Indonesia," pungkas Husnul. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tambang Aceh PT Gayo PT Gayo Mineral Resources gayo lues Prabowo Husnul Jamil Aceh Tambang Mineral Menteri Kehutanan