MenkopUKM Beberkan Tiga Syarat UMKM Bisa Ajukan Hapus Tagihan Kredit Macet

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Mustopa

10 Agt 2023 02:07

Headline

Thumbnail MenkopUKM Beberkan Tiga Syarat UMKM Bisa Ajukan Hapus Tagihan Kredit Macet
Menteri Koperasi dan UKM RI Teten Masduki. (Foto: KemenkopUKM)

KETIK, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menjelaskan syarat-syarat UMKM mendapatkan hapus tagih kredit macet. Sebelumnya, Teten mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberi sinyal bakal merestui program tersebut segera dijalankan.

Teten menyebut UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM. Pengaturan ini untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

“Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM,” jelas Teten dalam keterangan pers Rabu (9/8/2023)

Dia menambahkan, saat ini sudah tersusun format data kredit UMKM dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapus. Format tersebut muncul dalam rakor penghapusan piutang macet UMKM dengan Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi pada Mei 2023.

Baca Juga:
DPRD Surabaya Tekankan Keterlibatan Koperasi di Pasar Murah

Teten menyebut aspek syarat pertama UMKM bisa melakukan hapus tagihan kredit macet adalah piutang macet UMKM harus pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.

Ketentuan tersebut yakni Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021), Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015, dan Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR).

Baca Juga:
Hadiri Penyerahan Ratusan Kendaraan Operasional KDKMP, Ini Kata Bupati dan Dandim 0813 Bojonegoro

"Serta nilai maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR) lalu Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Serta, Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya," jelas Teten, Rabu (9/8/2023).

Ia membeberkan tujuan penghapustagihan piutang macet untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. Teten menyebut praktik ini sudah dilakukan di beberapa negara lain. Seperti Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari 200 UMKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan oleh pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.(*)

Baca Sebelumnya

Tak Hanya Lari, Ini Beberapa Olahraga Ringan yang Bisa Dilakukan di Pagi Hari

Baca Selanjutnya

Jangan Konsumsi Santan Berlebihan! Ini 5 Bahaya yang Mengintai

Tags:

UKM koperasi MenkopUKM Teten Masduki hapus tagihan Kredit Macet

Berita lainnya oleh M. Rifat

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

14 April 2026 17:51

Diplomasi Maraton ala Prabowo, Tiba di Paris Temui Presiden Macron setelah 5 Jam Diskusi dengan Putin

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

14 April 2026 17:37

Peta Geopolitik Tak Menentu, Prabowo dan Putin Perkuat Arah Kemitraan Indonesia-Rusia

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

14 April 2026 16:22

Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa, Ulama Dirikan Wadah Santri dan Alumni Pesantren Se-Nusantara

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

13 April 2026 08:05

MGPA Siapkan Opening Ceremony Megah untuk GT World Challenge Asia 2026 Mandalika

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

13 April 2026 06:00

Prabowo ke Rusia, Dijadwalkan Bicara Empat Mata dengan Putin

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

13 April 2026 04:01

Jadwal Salat Kota Surabaya 13 April 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar