Menkeu Purbaya Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Siap Tindak Tegas Pelaku Nakal

2 Oktober 2025 20:20 2 Okt 2025 20:20

Thumbnail Menkeu Purbaya Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal, Siap Tindak Tegas Pelaku Nakal
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (empat dari kanan) memusnahkan rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara I, Surabaya. (Foto: Fitra/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kementerian Keuangan memusnahkan 235 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil operasi di Jawa Timur. Acara pemusnahan ini berlangsung di Gedung Keuangan Negara I, Jalan Indrapura, Surabaya pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Kegiatan pemusnahan ratusan rokok ilegal tersebut dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan pentingnya pengusaha rokok dalam memenuhi pajak untuk pemasukan negara.

Hal ini sejalan dengan kebijakannya untuk tidak menaikkan cukai, tapi juga harus diimbangi dengan disiplin membayar cukai. 

"Ini kan ada yang bayar pajak, ada yang enggak bayar pajak. Jadi yang pertama kan cukai enggak naik. Tapi saya jamin ke mereka supaya pemasukan pemerintah naik," katanya.

Ia mengajak produsen rokok ilegal untuk melakukan produksi secara resmi melalui kawasan industri hasil tembakau (IHT), dimana sudah ada model yang telah dilakukan dibeberapa daerah Indonesia.

"Kami akan definisikan atau tentukan seperti apa tarif yang pas untuk mereka. Pembinaan atau IHT di situ. Tapi yang jelas, kami tidak bertujuan menghancurkan industri rokok atau tembakau yang ilegal, tapi kami akan memperkuat dengan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya," terangnya.

Cukai, kata Purbaya menjadi salah satu prioritas pendapatan negara. Maka dari itu, ia meminta pelaku industri rokok tetap diberdayakan. Namun tetap harus membayar pajak. "Kalau enggak, saya sikat. Saya enggak ada ampun," tegasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Untung Basuki menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal yang berlangsung, Kamis ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1 dan 2.

Hasil operasi DJBC selama Januari sampai September, selama 8 bulan, pihaknya telah melakukan total 1.519 surat bukti penindakan (SBP) yang telah diterbitkan.

"Kemudian, yang ditangkap adalah sebanyak 235,44 juta batang dengan estimasi kerugian Rp 210 miliar," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Purbaya Purbaya Yudhi Menkeu Menteri Keuangan rokok ilegal