Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

13 April 2026 18:12 13 Apr 2026 18:12

Kukuh Kurniawan, Gumilang

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Mengenal Sosok Yai Mim yang Viral Karena Bertikai dengan Sahara Tetangganya di Malang

Yai Mim saat memberikan pernyataan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelecehan seksual, Rabu, 7 Januari 2026.

KETIK, MALANG – Tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi yaitu Imam Muslimin alias Yai Mim meninggal saat hendak diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. 

Yai Mim meninggal pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.45 WIB. Ketika itu, ia dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan untuk diperiksa sebagai pelapor atas kasusnya dengan Sahara. 

Sebagai informasi, Yai Mim telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota sejak Senin, 19 Januari 2026 lalu. Ia dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Daei hasil penelusuran Ketik.com, nama Yai Mim yang merupakan eks Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dikenal usai berseteru dengan tetangganya yang bernama Sahara dan menjadi viral usai diunggah di media sosial. 

Perseteruan tersebut kian memanas dan berujung keduanya saling lapor di Polresta Malang Kota. Diketahui, Sahara adalah yang pertama kali melaporkan Yai Mim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tidak lama kemudian, Yai Mim turut melaporkan Sahara dengan perkara yang sama dengan dugaan  melanggar Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, Pasal 335 KUHP, dan Pasal 167 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Yai Mim kembali melaporkan Sahara dengan laporan tambahan berupa dugaan persekusi  
Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.

Konflik keduanya pun makin memanas, dan tidak lama Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Dari hasil gelar perkara serta alat bukti yang ada, perkaranya dinaikkan ke tahap penyidikan lalu ia pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui, Yai Mim resmi ditahan sejak Senin, 19 Januari 2026 malam setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan. Penetapan tersangka dan penahanan Yai Mim didasari dari laporan polisi yaitu LPB No 338/XI/2025 dengan pelapor atau korbannya adalah Sahara.

Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

Yai Mim vs Sahara Imam Muslimin meninggal Polresta Malang Kota Saling Lapor Berita Malang Kota Malang #peristiwa malang