Eskalasi geopolitik global sepanjang 2026 yang mengerek harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) melampaui USD 104 per barel kembali menelanjangi kerapuhan tata kelola migas nasional. Sebagai net-importer, Indonesia langsung terhantam beban impor, inflasi, dan tekanan fiskal.
Namun, akar krisis berulang ini bukanlah semata faktor eksternal, melainkan cacat bawaan deregulasi pasca-Reformasi melalui UU Migas No. 22/2001 yang melahirkan rezim kelembagaan tambal sulam: SKK Migas dan BPH Migas.
Kedua lembaga ini adalah monumen kegagalan liberalisasi semu migas nasional. Setelah lebih dari dua dekade beroperasi, fakta di lapangan berbicara telanjang: ketergantungan impor minyak mentah dan BBM meroket tajam, lifting migas terus anjlok, kelangkaan BBM kerap terulang di berbagai daerah, dan disparitas harga kian mencekik.
Ilusi Regulator: Sarat Moral Hazard, Minim Tanggung Jawab
Pemisahan fungsi regulator dan operator yang dipaksakan sejak 2001 terbukti hanya memperpanjang rantai birokrasi tanpa memberikan nilai tambah nyata.
Baca Juga:
Dirut LKBN Antara Benny Butarbutar Bedah Strategi Komunikasi Keberlanjutan di Magister Sains Sustainability Universitas PertaminaLembaga-lembaga ini digaji dan difasilitasi sangat besar oleh negara, namun ketika target lifting gagal total dan ketahanan pasokan goyah, mereka sama sekali tidak memikul tanggung jawab operasional maupun beban kerugian neraca.
Alih-alih menciptakan transparansi, pemisahan kelembagaan ini justru menjadi sarang moral hazard dan inefisiensi transaksi.
Rekam jejak kelam penegakan hukum—termasuk kasus suap yang pernah menyeret pimpinan tertinggi SKK Migas oleh KPK—menjadi bukti tak terbantahkan rapuhnya integritas tata kelola independen ala rezim 2001.
Pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 36/PUU-X/2012 karena dinilai inkonstitusional bahkan hanya disikapi dengan pergantian "baju dan plang nama" menjadi SKK Migas yang dibiarkan bertahan selama belasan tahun tanpa legitimasi undang-undang yang kokoh.
Baca Juga:
Khawatir Kendali Negara Lepas dan Berpindah ke Asing, SP FKPPA Tolak Privatisasi Terselubung PT PDSI ke Elnusa Lewat StreamliningSudah saatnya anomali kelembagaan ini diakhiri. Fungsi pengelolaan hulu SKK Migas harus dilebur dan diintegrasikan kembali ke dalam internal Pertamina.
Bandingkan dengan era UU No. 8/1971. Pertamina memegang kendali tunggal sebagai prinsipal atas nama negara. Jalur birokrasi sangat ringkas, kepastian pasokan (continuity of supply) terjamin dari hulu hingga hilir, dan harga energi terjangkau bagi rakyat.
Mengembalikan model integrasi 1971—tentu dengan standar kepatuhan dan good corporate governance modern—adalah keharusan mutlak untuk memangkas pemburu rente di sektor energi.
BUMN Bukan Sapi Perah Fiskal: Mengakhiri Ketimpangan Neraca Pertamina
Di tengah inefisiensi regulator tersebut, beban risiko krisis justru ditumpahkan sepihak ke pundak Pertamina. Perseroan dipaksa menjadi instrumen peredam kejut (shock absorber) tanpa jaminan likuiditas yang sehat.
Pada Prognosa 2026, saldo piutang Subsidi dan Kompensasi Pertamina ke Pemerintah diproyeksikan meroket hingga Rp290,30 triliun (meroket 306% dibanding 2025). Sekitar Rp241,20 triliun di antaranya merupakan Dana Kompensasi BBM Solar dan Pertalite.
Situasi kian tercekik oleh macetnya tagihan BBM/BBK/Avtur operasional institusi strategis seperti PLN, Garuda Indonesia, armada militer TNI, dan operasional POLRI akibat siklus birokrasi DIPA APBN.
Menalangi operasional negara dengan menarik utang perbankan komersial berbunga riil demi menutupi piutang tanpa bunga telah menggerus laba dan memangkas belanja modal (capex) perseroan untuk mencari cadangan migas baru.
Reorientasi Mandat DPR: Penetapan Harga sebagai Payung Kedaulatan dan Penjaga Rantai Pasok
Dalam perumusan RUU Migas 2026, ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (5) yang mensyaratkan penetapan harga BBM dan gas bumi dengan persetujuan DPR harus dipandang secara jernih dan mendalam.
Keterlibatan DPR dalam penetapan harga bukanlah beban, melainkan benteng pertahanan konstitusional mutlak untuk mencegah jatuhnya tata kelola energi nasional ke dalam jebakan liberalisme pasar bebas.
Sesuai mandat Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, energi adalah komoditas strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga harganya wajib dikendalikan oleh negara demi melindungi daya beli rakyat.
Bagi Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK), penetapan harga oleh DPR justru menjadi payung perlindungan (legal & regulatory shield). Ketika harga jual di tingkat konsumen (hilir) dipatok oleh keputusan politis DPR atas nama rakyat, maka keekonomian operasional tidak boleh dikorbankan.
Apabila harga hilir ditetapkan lebih rendah daripada biaya riil produksi dan pengadaan, maka konsekuensi logisnya: DPR dan Pemerintah wajib menjamin keekonomian rantai pasok Pertamina dari hulu hingga hilir.
Jika ditarik ke hulu proyek migas menjadi tidak ekonomis akibat pagu harga tersebut, DPR memegang mandat untuk menjadikannya ekonomis—melalui penghapusan/keringanan pajak, harmonisasi regulasi lintas sektor, sinkronisasi peraturan daerah (perda), serta dukungan fiskal yang pasti.
Persetujuan DPR atas harga BBM harus berbanding lurus dengan komitmen parlemen dalam mengawal 4 (empat) pilar strategis kedaulatan migas berikut:
1. Proteksi Eksplorasi Non-Ekonomis dan Insentif Hulu: DPR perlu menyusun regulasi afirmatif yang melindungi Pertamina saat mengeksplorasi dan memproduksi sumur marjinal atau laut dalam yang secara komersial kurang menarik bagi swasta asing.
Pertamina tidak boleh dipaksa murni mengejar profit komersial jangka pendek. Ketika harga hilir dibatasi, DPR wajib memberikan fasilitas fiskal, pembebasan bea masuk, hingga harmonisasi UU/Perda agar biaya hulu Pertamina tetap efisien dan berdaya saing.
2. Kemandirian Industri dan Ketegasan TKDN: Parlemen harus mengawasi ketat tata niaga pengadaan barang dan jasa industri hulu-hilir migas. Ketergantungan impor material migas harus dihentikan dan dialihkan ke industri manufaktur domestik guna membangun kapabilitas teknologi nasional serta memutus kebocoran devisa.
3. Pemberantasan Penyelundupan & Penegakan Alokasi Domestik (DMO): DPR wajib menuntut pertanggungjawaban aparat penegak hukum agar BBM bersubsidi yang dibiayai uang rakyat tidak bocor diselundupkan ke luar negeri maupun ke sektor industri ilegal.
Selain itu, parlemen harus menjamin komitmen pasokan gas bumi dan LNG nasional diprioritaskan 100% untuk ketahanan energi, industri pupuk, dan kelistrikan domestik (domestic market obligation), bukan diobral murah ke pasar ekspor di saat industri dalam negeri menjerit kekurangan pasokan.
4. Keseimbangan Formula Fiskal dan Kepastian Kompensasi: Kewenangan DPR dalam menetapkan harga wajib diimbangi dengan persetujuan formula subsidi dan kompensasi APBN yang adil dan tertutup penuh (full cost recovery + margin wajar).
DPR tidak boleh hanya menetapkan harga murah secara populis tanpa menyediakan bantalan fiskal tunai yang tepat waktu bagi BUK pelaksana.
Pokok Transformasi RUU Migas 2026
Sebagaimana masifnya aspirasi bulat para pekerja migas nasional (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu/FSPPB) kepada Presiden Prabowo Subianto, arah reformasi migas harus bermuara pada penunjukan langsung Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Arsitektur RUU Migas 2026 setidaknya harus memuat lima agenda restrukturisasi mendasar:
Pertama: Satu Pertamina, Satu Rantai Nilai
Membubarkan SKK Migas dan meleburkan fungsinya ke dalam internal Pertamina. Hentikan fragmentasi struktur holding-subholding yang memicu inefisiensi biaya transaksi antaranak usaha, lalu bangun kembali sistem bisnis migas terintegrasi dari sumur minyak hingga SPBU.
Kedua: Perampingan (Streamlining) Birokrasi
Pangkas rantai legalitas perusahaan yang berbelit tanpa mereduksi kompetensi aset maupun pekerja, seraya membentengi aset-aset 100% milik negara dari bahaya privatisasi terselubung.
Ketiga: Fokus Total pada Bisnis Inti Energi
Alihkan portofolio non-energi (rumah sakit, properti, maskapai komersial) ke Danantara atau entitas pengelola portofolio negara lainnya, agar Pertamina fokus 100% pada swasembada energi.
Keempat: Penyelesaian Kompensasi dan Piutang Otomatis (Quarterly Automatic Settlement)
Undang-undang migas baru wajib mengamanatkan skema pencairan dana kompensasi selisih harga secara berkala dan otomatis setiap kuartal dari kas negara.
Regulasi ini juga harus memuat instrumen pemotongan otomatis anggaran kementerian/lembaga untuk menyelesaikan tunggakan pasokan BBM/Avtur operasional TNI, POLRI, PLN maupun BUMN lainnya secara disiplin.
Kelima: Operasionalisasi Cadangan Penyangga Energi. Realisasikan instrumen cadangan fisik minyak strategis (strategic petroleum reserve) agar negara memiliki bantalan fisik saat terjadi guncangan geopolitik, bukan terus-menerus membebankan penyerapan risiko krisis pada ketahanan modal kerja korporasi.
Momentum RUU Migas 2026 adalah titik penentuan masa depan kedaulatan energi Nusantara. Kita wajib mencabut tuntas liberalisasi rapuh warisan UU Migas 22/2001 dan kembali ke komitmen konstitusional Pasal 33 UUD 1945 berjiwa UU No. 8/1971.
Penetapan harga energi oleh DPR dan Negara bukanlah belenggu, melainkan benteng kedaulatan rakyat. Dengan catatan, penetapan harga tersebut harus dibarengi tanggung jawab kenegaraan untuk menjaga keekonomian dan kelangsungan hidup Pertamina dari hulu hingga hilir.
Kedaulatan sejati melindungi daya beli masyarakat sekaligus merawat napas Pertamina sebagai korporasi energi kebanggaan bangsa yang mengalirkan energi berkeadilan sosial hingga ke pelosok negeri.
(*) Muhsin Budiono merupakan Pengamat Energi. Dia juga Kepala Bidang Media & Komunikasi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu)
**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis
***) Ketentuan pengiriman naskah opini:
Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
Panjang naskah maksimal 800 kata
Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
Hak muat pada redaksi