Mengaku Petugas PLN, Aksi Pencurian Emas Rp220 Juta Terungkap di PN Palembang

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Al Ahmadi

6 Jan 2026 21:47

Thumbnail Mengaku Petugas PLN, Aksi Pencurian Emas Rp220 Juta Terungkap di PN Palembang
Dengan kepala tertunduk, terdakwa Ario Candra Putra mengikuti sidang perdana kasus pencurian emas senilai Rp220 juta di PN Palembang. Selasa 6 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Aksi pencurian dengan modus menyamar sebagai petugas PLN terungkap dalam sidang perdana terdakwa Ario Candra Putra di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa, 6 Januari 2026. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Haryati, SH, mendakwa Ario terlibat pencurian 20 suku emas milik korban Rully Mulyani, dengan total kerugian mencapai Rp220 juta.

Surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra, SH, MH. Usai pembacaan dakwaan, persidangan langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, termasuk saksi korban.

Dalam kesaksiannya, Rully mengaku sama sekali tidak mengenal terdakwa. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada 1 Oktober 2024.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Saya ditelepon saudara, katanya rumah sudah diobrak-abrik. Setelah saya cek, emas saya yang disimpan di lemari kamar tidur sudah hilang, totalnya 20 suku,” ujar Rully di hadapan majelis hakim.

Ia menyebut, hingga kini masih ada sekitar 10 suku emas yang belum ditemukan, dengan kerugian sementara sekitar Rp130 juta.

Saksi lainnya, Kombiono, mengaku sempat bertemu langsung dengan para pelaku. Ia menaruh curiga ketika mereka berada di sekitar rumah korban.

“Saya tanya kenapa masuk rumah, dari mana. Mereka jawab dari pihak PLN,” ungkapnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sementara saksi Sumiati menguatkan keterangan tersebut. Ia mengaku melihat para terdakwa masuk ke rumah sambil mengucapkan salam dan mengaku sebagai petugas listrik.

“Mereka bilang dari PLN,” kata Sumiati singkat.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Ario beraksi bersama Al Fathur Muharam Ibrahim dan Rendi, serta Faisal yang kini berstatus DPO.

Keempatnya mencuri perhiasan emas di rumah korban yang beralamat di Jalan Kapten Abdullah, Lorong Mulia I, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Palembang.

Para pelaku datang menggunakan sepeda motor. Al Fathur dan Faisal turun lebih dulu dan berpura-pura mengecek instalasi listrik di garasi rumah.

Sementara Ario dan Rendi mengalihkan perhatian penjaga warung, Susmiati, dengan mengajak mengobrol dan berbelanja.

Kesempatan itu dimanfaatkan Al Fathur untuk masuk ke rumah melalui pintu samping yang tidak terkunci.

Dari kamar depan, ia mengambil satu kotak plastik berisi perhiasan emas milik korban yang disimpan di atas rak salon speaker.

Usai beraksi, emas hasil curian digadaikan ke PT Pegadaian Mall PS senilai Rp80,3 juta. Uang hasil pencairan kemudian dibagi, masing-masing pelaku menerima Rp18,7 juta.

Beberapa hari kemudian, Al Fathur kembali mengajak Ario menggadaikan dua keping emas logam mulia seberat 10 gram dan 5 gram di PT Pegadaian Kolonel Atmo.

Terdakwa mengaku emas tersebut miliknya dan berdalih surat pembelian hilang.

Dari transaksi itu, Pegadaian mencairkan dana Rp26,9 juta, yang setelah dipotong administrasi menjadi Rp26.772.500 dan ditransfer ke rekening BNI terdakwa.

Dari hasil tersebut, Ario menerima Rp11.772.500, sementara Al Fathur memperoleh Rp15 juta.

Namun pelarian terdakwa tak berlangsung lama. Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Ario ditangkap anggota Polsek Plaju saat berada di rumah temannya di kawasan Sungai Pinang.

Terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Ario Candra Putra didakwa bersama-sama melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.(*) 

Baca Sebelumnya

Hadir di Gereja Tri Darma, Wakil Bupati Bojonegoro Puji Kerukunan Umat Beragama

Baca Selanjutnya

Damai! Armuji Mengaku Khilaf dan Minta Maaf, Madas Cabut Laporan ke Polda

Tags:

Pencurian Emas Pengadilan Negeri Palembang Kriminalitas kota palembang PN Palembang sidang pencurian modus petugas PLN kriminal Palembang pegadaian Pasal 363 KUHP

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar