Mencuri Kayu Jati, Tepergok Petugas Polhutmob

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Marno

20 Okt 2023 22:08

Thumbnail Mencuri Kayu Jati, Tepergok Petugas Polhutmob
Pelaku saat diamankan pihak Kepolisian Polsek Jenu, Polres Tuban (20/10/2023).(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)

KETIK, TUBAN – Kepolisian sektor Jenu Polres Tuban mengamankan seorang pria warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.

Dia diduga melakukan penebangan pohon atau pencurian kayu di kawasan hutan RPH Sugihan BKPH Kerek, Turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Jumat (20/10/2023).

Saat ditangkap, pelaku berinisial SY (27)  bersama dengan empat orang lainya diketahui tengah melakukan penebangan pohon pada malam hari sebanyak 8 potong kayu jenis Jati

Foto Barang Bukti Kayu Jati di Polsek Jenu Polres Tuban (20/10/2023)(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)Barang Bukti Kayu Jati di Polsek Jenu Polres Tuban (20/10/2023)(Foto Polres Tuban/Ketik.co.id)

Baca Juga:
Ulang Tahun Bupati Situbondo, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso Serahkan 1.000 Bibit Pohon

Kapolsek Jenu Iptu Rianto mengatakan, penangkapsn itu berawal dari laporan adanya penebangan pohon di area hutan RPH Sugihan.

Saksi dengan Polhutmob Sudarsono dan RPH Sugihan bernama Usman Hudi tengah melakukan patroli di wilayah RPH Sugihan.

Sesampai petak 23D Kelas KU IV bagian hutan Kerek, Tanaman Jenis JPP Tahun Tanam 2002 di RPH Sugihan BKPH Kerek, saksi mendengar ada suara pohon kayu jati roboh. "Selanjutnya didekati kemudian saksi melihat beberapa orang melarikan diri," kata Iptu Rianto.

Saksi bersama temannya melakukan pengejaran dan mengamankan SY alias Saban warga desa Gemulung, Kecamatan Kerek yang sembunyi di semak-semak.

Baca Juga:
Ormas dan Perhutani Bersinergi, DPC GRIB Jaya Jajaki Kerja Sama dengan KPH Banyuwangi Barat

"Setelah itu, saksi dari KRPH Sugihan langsung menghubungi Polsek Jenu. Kemudian bergegas anggota kami mendatangi lokasi kejadian," imbuhnya.

Dia menyampaikan kayu curian itu rencananya akan dijual. Aksi pencurian itu mengakibatkan Perhutani menderita kerugian Rp 7 juta."Kalau kerawanan, di Jenu baru kali ini menangani kasus tersebut," imbuh Riyanto

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan dengan dijerat Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar," pungkasnya.(*)  

Baca Sebelumnya

Curiga Istri Disantet, Tetangga Dibunuh, Hukuman Mati Menanti

Baca Selanjutnya

Bela Palestina, Warga Malang Raya Kecam Aksi Genosida Zionis Israel

Tags:

Polsek Jenu Polres Tuban KPH Perhutani

Berita lainnya oleh Ahmad Istihar

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

14 April 2026 15:55

Mobil Operasional MBG SPPG Sendang 2 di Tuban Tabrak Pasutri, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

12 April 2026 22:41

Awak Mobil Tangki Fuel Terminal Jenu Tuban Mogok Kerja Dua Hari, Pertamina Patra Niaga Klaim Distribusi BBM Tetap Lancar

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

12 April 2026 19:54

Balap Liar di Jalan Soekarno-Hatta, 71 Unit Motor Diamankan Satlantas Polres Tuban

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

12 April 2026 15:36

SPPG Lajolor Diresmikan, Layani 800 Penerima Manfaat di Singgahan Tuban

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

12 April 2026 14:15

Jaringan Telkom Gangguan, Pelayanan BBM di Tuban Selatan Lumpuh Total

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

11 April 2026 15:01

Kanwil DJP Jabar II Kolaborasi dengan Pemkab Indramayu, Optimalisasi Penerima Pajak Tahun 2026

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H