Mau Gratis Ambil Barang Bukti? Ini Tips dari Kejari Labuhanbatu

Jurnalis: Joko Gunawan
Editor: M. Rifat

9 Sep 2024 10:10

Thumbnail Mau Gratis Ambil Barang Bukti? Ini Tips dari Kejari Labuhanbatu
Pengembalian barang bukti oleh Kejari Labuhanbatu kepada pemiliknya. (Foto: Kejari Labuhanbatu for Ketik.co.id)

KETIK, LABUHAN BATU – Pengambilan barang bukti di kantor Kejaksaan sering menjadi polemik. Biasanya berkaitan dengan materi.

Alih-alih harta kembali, terkadang masyarakat malah harus mengikhlaskannya karena berbagai prosedur yang sulit dipenuhi.

Karena itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Sumatera Utara memberikan tips ampuh untuk mengatasi masalah itu.

Mereka menyebutkan, jika masyarakat mampu menyediakan berbagai dokumen yang ada, pengambilan barang bukti di Kejari Labuhanbatu pun dipastikan gratis.

Baca Juga:
Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidum yang Berkekuatan Hukum Tetap

Kepala Kejari Labuhanbatu, Marlambson Carel Wiliams melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama, Minggu, 8 September 2024 mengatakan, perihal barang bukti ditangani oleh bidang khusus.

Kejari Labuhanbatu sendiri menyebutkan, terdapat beberapa syarat dan ketentuan dalam peroses pengambilan barang bukti, disusul dengan penyesuaian standar oprasional prosedur (SOP) yang ada.

"Bidang yang disebut seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan (PB3R). Tugasnya melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus," terangnya.

Dilanjutkan Memed, barang bukti di kejaksaan memiliki ketentuan sesuai dengan keputusan hukum yang tetap dari Pengadilan Negeri (PN). Putusan itu muncul bersamaan dengan vonis hukuman badan perkara.

Baca Juga:
Kedapatan Bawa Sabu 1 Kilogram Lebih, Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi di Labuhanbatu

Putusan dari Pengadilan Negeri, lanjut Memed, menentukan status barang bukti baik dikembalikan kepada pemilik atau disita untuk Negara.

Barang bukti yang amar putusannya dikembalikan akan menjadi hak dasar pemilik untuk pengambilan barang bukti.

Begitu juga dengan Kejaksaan melalui jaksa penuntut umum dapat mengeksekusi pengembalian barang bukti setelah ada putusan dan petikan putusan PN.

"Jadi, kalau belum ada petikan putusan dari PN kepada Kejaksaan, Jaksa bersama Seksi PB3R belum bisa mengembalikan atau mengeksekusi barang bukti kepada pemilik atau yang berhak," sebut Memed.

Namun, jika putusan Pengadilan menyatakan barang bukti disita oleh Negara maka Kejaksaan malalui Seksi PB3R mengelola barang bukti tersebut untuk dilanjutkan dengan proses lelang dan proses lain sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada.

Memed mengungkapkan, ada beberapa tahapan atau SOP pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Pertama, pemilik asal atau yang dikuasakan datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu membawa KTP atau identitas diri dan dokumen terkait barang bukti.

Selanjutnya melengkapi identitas diri dan terdakwa yang berkaitan dengan barang bukti di PTSP. Kemudian formulir akan diteruskan kepada petugas PB3R.

Setelah itu, petugas barang bukti akan memproses pengambilan barang bukti bersama jaksa eksekutor sesuai dengan petikan putusan PN.

"Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berta acara (BA-20) dan penyerahan barang bukti," paparnya. (*)

Baca Sebelumnya

Jokowi Pastikan Buka PON XXI 2024 Aceh-Sumut Malam Ini, Seribu Pengisi Acara Meriahkan Opening Ceremony

Baca Selanjutnya

PON 2024: Jatim Tambah 1 Emas Lagi dari Panjat Tebing, Kali Ini dari Speed Relay Putri

Tags:

Kejari Labuhanbatu Sumut Bidang khusus Barang Bukti Kasi Intel Pengambilan barang bukti

Berita lainnya oleh Joko Gunawan

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

15 April 2026 01:13

BRI Kotapinang Gandeng Damkar Labusel Latih Karyawan Antisipasi Kebakaran

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

13 April 2026 22:16

Halalbihalal IPSI Labuhanbatu, Mimpi Nyata Tingkatkan Silaturahmi dan Prestasi

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

13 April 2026 15:19

Sejarah! IPSI Labuhanbatu Jadi Tuan Rumah Porprovsu Pencak Silat

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

9 April 2026 19:31

Maling Barang Senilai Rp100 Juta di Labuhanbatu Diringkus Saat Sarapan di Warung

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

8 April 2026 19:16

Penggunaan BOSP SMAN 2 Rantau Selatan Disinyalir Kangkangi Permendikdasmen

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

2 April 2026 22:17

Sejumlah SPPG di Labuhanbatu Belum Daftarkan BPJS Pekerja MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar