Masuk Ramadan 2026, Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN dan Layanan MPP Among Warga

Jurnalis: Dafa Wahyu Pratama
Editor: Fisca Tanjung

19 Feb 2026 12:09

Thumbnail Masuk Ramadan 2026, Pemkot Batu Sesuaikan Jam Kerja ASN dan Layanan MPP Among Warga
Pemkot Batu menyesuaikan total jam kerja, peniadaan apel pagi, hingga pengaturan seragam dinas, serta jam operasional Mal Pelayanan Publik Among Warga selama bulan suci Ramadan 1447H. (Foto: Prokopim Setda Kota Batu)

KETIK, BATU – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Batu menerbitkan aturan khusus terkait jam kerja dan pelayanan ASN. Penyesuaian ini mencakup pengurangan total jam kerja, peniadaan apel pagi, hingga pengaturan seragam dinas selama bulan suci.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batu Nomor 061.2/89/35.79.100/II/2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Batu. Selain mengatur pola kerja aparatur, jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Among Warga Kota Batu selama Ramadan ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Jumat.

Kepala BKPSDM Kota Batu, Santi Restuningsasi, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per pekan. Apel pagi selama bulan puasa juga ditiadakan guna memberikan kelonggaran bagi pegawai yang menjalankan ibadah.

“Total jam kerja ASN selama Ramadan sebanyak 32,5 jam per minggu. Selain itu, presensi elektronik siang ditiadakan untuk menyesuaikan ritme kerja pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” ujar Santi, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:
Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam masuk Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00-14.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, Senin hingga Kamis serta Sabtu masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan pulang pukul 14.00 WIB. Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pakaian dinas. ASN pria Muslim diwajibkan mengenakan busana muslim lengkap dengan songkok nasional hitam, celana hitam atau gelap polos (bukan jeans), serta atribut tanda pengenal.

ASN wanita Muslim mengenakan busana muslimah dengan kerudung polos atau tidak bermotif, warna menyesuaikan, serta bawahan rok atau celana hitam atau gelap polos, disertai identitas pegawai.

Baca Juga:
Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

“Untuk pegawai non-Muslim, pakaian yang digunakan berupa kemeja atau batik rapi dengan bawahan celana atau rok hitam atau gelap polos, bukan jeans, dan tetap mengenakan tanda pengenal,” jelasnya.

Ketentuan seragam ini tidak berlaku bagi pegawai di lingkungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta unit kerja tertentu yang mewajibkan penggunaan seragam khusus sesuai karakter tugasnya.

Santi menegaskan, penyesuaian tersebut bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan, tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. (*)

Baca Sebelumnya

Leedon Hotel & Suites Surabaya Hadirkan Iftar Ramadan Delight Vol. 4, Sediakan Grand Prize Umroh!

Baca Selanjutnya

Pasca Eksekusi Warung "Kang Bayan", Ketua PPDI Kabupaten Tulungagung Angkat Bicara

Tags:

Surat Edaran Wali Kota Batu mal pelayanan publik MPP Among Warga Kota Batu Kota Batu Ramadan 1447 Hijriah

Berita lainnya oleh Dafa Wahyu Pratama

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

13 April 2026 17:55

Kompak Bangun Kota Batu! Duet Nurochman–Heli Contoh Harmoni Kepemimpinan di Jawa Timur

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

13 April 2026 17:30

Perkuat Desa Wisata, Disparta Kota Batu Gencarkan Kolaborasi Konten dan Promosi

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

13 April 2026 15:00

Pedagang Pasar Among Tani Kota Batu Apresiasi Kejari, Minta Usut Kasus Hingga Tuntas

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

13 April 2026 14:46

Kadisnaker Kota Batu: Mikutopia Serap 203 Tenaga Kerja, 95 Persen Warga Lokal Tulungrejo

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

13 April 2026 11:12

Selter Sekda Kota Batu: Batas Usia Gugurkan Pejabat Senior, Pejabat Muda Kian Menguat

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

12 April 2026 20:06

Sambut Libur Sekolah, Museum Tubuh Jatim Park 1 Langsung Berbenah

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar