Masriah 'Penyiram Tinja' Kembali Jadi Tersangka, Terancam Masuk Bui Lagi

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

31 Okt 2023 13:00

Headline

Thumbnail Masriah 'Penyiram Tinja' Kembali Jadi Tersangka, Terancam Masuk Bui Lagi
Masriah saat keluar usai menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP Sidoarjo. Ia hanya diam tanpa suara. ( Foto : ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kasus pembuangan limbah ke rumah tetangga yang dilakukan oleh Masriah memasuki babak baru. Usai melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pelaku, Satpol PP Sidoarjo akhirnya menetapkan Masriah yang sempat terkenal dengan si penyiram tinja, kembali menjadi tersangka, Selasa (31/10/2023).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, Anas Ali Akbar.

Masriah sendiri hari ini terlihat mendatangi kantor Satpol PP Sidoarjo sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang bersama seorang tetangga kosnya. Tak banyak bicara, ia pun langsung memasuki ruang penyidikan.

Usai menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB, Masriah yang mengenakan baju atasan dan bawahan berwarna biru, memakai masker merah dan berkacamata hitam langsung bergegas pergi. Saat ditanyai awak media, ia hanya diam.

Baca Juga:
Bupati Subandi Upayakan Renovasi RTLH dan Bantu Jaminan Kesehatan Warga Sidoarjo

“Setelah melalui pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya membuang sampah di tempat-tempat sembarangan. Mulai hari ini Masriah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Anas usai melakukan pemeriksaan.

Lebih lanjut Anas menjelaskan jika saat diperiksa, Masriah menganggap ia tak bersalah lantaran mengaku jika sampah yang ia buang berada di tanah miliknya, sehingga bebas hendak mau menaruh sampah di mana pun.

Usai penetapan tersangka ini, dalam waktu dekat Satpol PP Sidoarjo akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Pasal yang dipersangkakan pada Masriah yakni Pasal 8 ayat 1 (C), Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dengan ancaman hukuman penjara paling cepat 1 bulan dan maksimal 3 bulan serta denda Rp 50 juta.

“Kalau hukuman diberatkan sudah kita buatkan resume. Namun demikian wewenang putusan berada di Majelis Hakim PN Sidoarjo,” lanjutnya.

Baca Juga:
Bupati Subandi Bantu Rehab Rumah dan Kursi Roda untuk Lansia di Waru

Salah satu poin yang memberatkan Masriah yakni selain pernah dipenjara dengan kasus yang mirip, dia juga mengakui perbuatannya membuang sampah sembarangan. (*)

Baca Sebelumnya

2 Warga Meninggal Saat Bersihkan Sumur di Tuban, 1 Korban Karena Ingin Selamatkan Rekan

Baca Selanjutnya

PSDKP Palembang Perkuat Sinergi dan Pengawasan di Sumsel

Tags:

sidoarjo Masriah Satpol PP Sidoarjo tersangka Pengadilan Negeri Sidoarjo Penyiram Tinja Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

Berita lainnya oleh Yudha Fury

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

22 Juni 2024 09:51

Garasi DAMRI Surabaya Terbakar, 1 Unit Bus Listrik Hangus

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

18 Juni 2024 13:20

PDAM Surya Sembada Surabaya Sembelih 13 Ekor Sapi, Sebagian Didistribusikan ke Masjid Sekitar

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

3 Mei 2024 00:29

Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Segera Jalani Sidang Perkara TPPU

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

2 Mei 2024 22:00

Peringati Hardiknas, Polresta Sidoarjo Bicara tentang Bullying

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

26 April 2024 02:50

Korupsi Pasang Baru PDAM Delta Tirta, Mantan Kepala Cabang Akui Tak Dilibatkan Soal Penagihan

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

24 April 2024 10:18

Ini Cara PT Tjiwi Kimia Bertahan di Era Perkembangan Teknologi Digital

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar