Mantan PM Bangladesh Divonis Mati, Dianggap Dalang Pembantaian 1.400 Korban

Jurnalis: Adiybah Fawziyyah
Editor: Aziz Mahrizal

18 Nov 2025 10:24

Headline

Thumbnail Mantan PM Bangladesh Divonis Mati, Dianggap Dalang Pembantaian 1.400 Korban
Ilustrasi hukuman: Mantan PM Bangladesh Divonis Mati. (Foto: Freepik)

KETIK, JAKARTA – Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan kemanusiaan terhadap tindakan kerasnya terhadap gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa. Aksi protes tersebut mengakibatkan ia diturunkan dari jabatannya. 

Melansir dari BBC, Sheikh Hasina dinyatakan bersalah karena membiarkan penggunaan kekuatan mematikan terhadap pengunjuk rasa. Total 1.400 diantaranya tewas selama kerusuhan tahun lalu.

Hasina diadili secara In Absentia oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICT) di Bangladesh, setelah diasingkan di India sejak ia dipaksa turun dari kekuasaan pada Juli 2024.

Hasina membantah tuduhan jaksa bahwa ia yang berada di balik ratusan pembunuhan selama protes.

Baca Juga:
Korupsi Hibah Pariwisata Sleman: Pengamat Desak Jaksa Terapkan Pasal 'Ini' Karena Terjadi Saat Pandemi

Pengadilan yang berlangsung selama berbulan-bulan di ICT, diperkirakan menyatakan ia bersalah.

Namun, putusan tersebut menandai momen penting bagi negara, yang membenarkan protes berakar dari kemarahan atas penindasan selama bertahun- tahun di bawah pemerintahannya.

Dhaka resmi meminta ekstradisi Hasina, tetapi sejauh ini Delhi belum menunjukkan kesediaan untuk memenuhinya, sehingga hukuman matinya kemungkinan besar tidak akan dilaksanakan.

Menanggapi putusan tersebut pada Senin, 16 November 2025, dalam sebuah pernyataan lima halaman, Hasina mengatakan hukuman mati adalah cara pemerintah sementara untuk "melenyapkan partainya (Liga Awami) sebagai kekuatan politik" dan bahwa dia bangga dengan catatan pemerintahnya dalam hal hak asasi manusia.

Baca Juga:
Api Lahap Pabrik Garmen di Bangladesh, Belasan Pekerja Tewas

"Saya tidak takut menghadapi para penuduh saya di pengadilan yang tepat, di mana bukti-bukti dapat dipertimbangkan dan diuji secara adil,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Golam Mortuza Mozumder mengatakan bahwa Hasina dinyatakan bersalah atas tiga tuduhan termasuk penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan gagal mencegah kekejaman selama pemberontakan.

"Kami telah memutuskan untuk menjatuhkan satu hukuman saja kepadanya, yakni hukuman mati," ujarnya.

Menjelang putusan, ibu kota, Dhaka, tempat pengadilan berlangsung, berada di bawah pengamanan ketat, dengan banyak kritikus Hasina menggelar unjuk rasa dan bersorak saat putusan dibacakan.(*)

Baca Sebelumnya

Cuaca Kota Surabaya 18 November 2025 Diprakirakan Hujan Ringan, Begitu Juga Banyuwangi

Baca Selanjutnya

Polemik SMPN 1 Bumiayu Brebes Kian Memanas, Wali Murid dan Alumni Geruduk Sekolah

Tags:

Mantan Perdana Menteri Bangladesh hukuman mati Sheikh Hasina

Berita lainnya oleh Adiybah Fawziyyah

KKN-BBK 7 UNAIR Dorong Pengembangan Ekonomi, Lingkungan, dan Digital di Desa Nglanduk

2 Februari 2026 07:34

KKN-BBK 7 UNAIR Dorong Pengembangan Ekonomi, Lingkungan, dan Digital di Desa Nglanduk

Tim BBK 7 Universitas Airlangga Dorong Pemanfaatan Bunga Telang sebagai Produk Bernilai Ekonomi

29 Januari 2026 23:45

Tim BBK 7 Universitas Airlangga Dorong Pemanfaatan Bunga Telang sebagai Produk Bernilai Ekonomi

Bukan Sekadar Simbol Pesta, Inilah Asal-usul dan Makna Mendalam Tradisi Terompet Tahun Baru

1 Januari 2026 13:01

Bukan Sekadar Simbol Pesta, Inilah Asal-usul dan Makna Mendalam Tradisi Terompet Tahun Baru

Dari Bambu Tiongkok hingga Tradisi Tahun Baru Dunia, Evolusi Kembang Api  yang Berakar dari Sejarah

1 Januari 2026 06:00

Dari Bambu Tiongkok hingga Tradisi Tahun Baru Dunia, Evolusi Kembang Api yang Berakar dari Sejarah

Rayakan Tahun Baru Tanpa Keluar Rumah, Ini 10 Ide Kegiatan Bersama Keluarga

31 Desember 2025 11:01

Rayakan Tahun Baru Tanpa Keluar Rumah, Ini 10 Ide Kegiatan Bersama Keluarga

Ide Permainan Seru untuk Rayakan Tahun Baru bareng Teman, Dijamin Ngakak!

31 Desember 2025 07:01

Ide Permainan Seru untuk Rayakan Tahun Baru bareng Teman, Dijamin Ngakak!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H