Mantan Kepala Bea Cukai DIY Divonis 6 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

27 Agt 2024 11:35

Thumbnail Mantan Kepala Bea Cukai DIY Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmono saat mendengarkan vonis dirinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 27 Agustus 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmono bakal meringkuk lebih lama di dalam penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo memvonisnya dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 4 bulan.

Eko merupakan terdakwa kasus pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu didakwa menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim 1.

Amar putusan itu dibacakan ketua majelis hakim, Tongani dalam amar putusannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jl Juanda, Sidoarjo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Baca Juga:
Sosok Ahmad Baharudin, Wabup yang Pernah Konflik Terbuka dengan Bupati Tulungagung

Majelis hakim menilai, Eko terbukti melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, terdakwa juga dianggap melanggar UU TPPU, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 500 juta rupiah, pidana kurungan selama empat bulan,” ujar Tongani.

Selain pidana penjara enam tahun, dan denda  Rp500 juta, Eko Darmanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp13,189 miliar.

“Menjatuhkan pidana tambahan, kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp13,189 miliar, dengan memperhitungkan jumlah uang aset yang dirampas dalam perkara ini,” ujarnya.

“Subsider pidana penjara pengganti selama dua tahun, apabila terdakwa tidak membayar pengganti tersebut setelah putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tambah Tongani.

Menanggapi putusan hakim terdakwa Eko Darmanto mengatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata Luki Dwi Nugroho. (*)

Baca Juga:
Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan Barang Impor Asal China, Isinya Miras dan Kosmetik
Baca Sebelumnya

Partai Prabowo Subianto Berjaya, 7 Kadernya Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar

Baca Selanjutnya

Demi Tembus 4 Angka, Pohon Sono Tua di Pacitan Ini Jadi Jujugan Pencari Togel

Tags:

bea cukai DIY Yogjakarta Eko Darmono Pengadilan Tipikor Korupsi Gratifikasi

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar