Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Negara Rugi Rp5,1 Miliar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

18 Sep 2025 18:49

Thumbnail Mantan Kadis PUPR Blitar Jadi Tersangka Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Negara Rugi Rp5,1 Miliar
Tersangka korupsi berinisial DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Kamis 18 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.

Tersangka berinisial DC, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blitar, Dr. Zulkarnaen dalam siaran persnya, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran DC dalam proyek yang merugikan keuangan negara hingga Rp5,1 miliar.

“DC diduga gagal membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek Dam Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyidikan dan persidangan sebelumnya, proyek ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.112.489.814,72,” ujar Zulkarnaen.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

DC langsung memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai tersangka 7 jam, sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB. Setelah pemeriksaan, Kejari memutuskan untuk menahan DC di Lapas Kelas II B Blitar selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-09/M.5.48/Fd.2/09/2025.

Zulkarnaen yang didampingi Kasi Pidsus Gede Willy Pramana dan Kasi Intelijen Diyan Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari pengembangan penyidikan.

“Pemeriksaan dan penahanan tersangka DC merupakan tindak lanjut dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka lain. Semua proses ini kami lakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka saat ini tengah menjalani proses persidangan, yakni:

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan
  • MID, admin CV Cipta Graha Pratama yang mengelola aliran uang proyek.
  • HS, Sekretaris Dinas PUPR sekaligus PPK dan KPA.
  • HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR sekaligus PPTK.
  • MM, anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar.
  • Zulkarnaen memastikan bahwa Kejari Blitar akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya DC, jumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak kini menjadi enam orang.(*)

Baca Sebelumnya

Kampung Tertib Lalu Lintas di Kota Batu Hadirkan Ketahanan Pangan Untuk Lomba Harlantas ‎

Baca Selanjutnya

Viral Sopir Ambulans Bawa Pasien Krisis Diadang Mobil Innova di Jalan Parengan-Bojonegoro

Tags:

Blitar tersangka Kejaksaan Kabupaten Blitar Dam Kali Bentak

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar