KETIK, PALEMBANG – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mulai menguak praktik dugaan “bagi-bagi jatah” anggaran di lingkungan dinas.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 20 Mei 2026, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Perkimtan Yunita dan Muhammad Faizal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kristanto Sahat SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang membeberkan dugaan rekayasa proyek pengadaan bahan bangunan dan konstruksi rutin Waskim senilai Rp4,04 miliar yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Jaksa mengungkap, perkara bermula setelah Yunita ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran tertanggal 2 Januari 2024. Setelah menerima penunjukan tersebut, Yunita disebut menawarkan proyek kepada rekannya, Dony Prayatna, agar mengikuti proses pengadaan melalui e-catalogue LKPP.

Tak lama kemudian, Dony meminta kakaknya, Dedy Triwahyudi, mendirikan perusahaan CV Mapan Makmur Bersama yang selanjutnya didaftarkan sebagai penyedia proyek.

Baca Juga:
Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pasar Cinde, Nama Buronan Aldrin Tando Kembali Muncul

Dalam dakwaan terungkap, Yunita diduga memiliki peran sentral dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai mencapai Rp2,58 miliar.

“Pada 28 Februari 2024, CV Mapan Makmur Bersama ditunjuk sebagai penyedia melalui metode e-purchasing dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar,” ungkap JPU di persidangan.

Namun, proses pengadaan tersebut diduga penuh rekayasa. Jaksa bahkan membongkar adanya catatan pembagian persentase dana proyek yang diduga disiapkan untuk sejumlah pihak di lingkungan dinas.

Catatan itu disebut dibawa Yunita saat bertemu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hartono Adhi Hanura pada 7 Maret 2024, dengan rincian pembagian yakni PA/KPA sebesar 36 persen, PPK 2 persen, pejabat pengadaan 1 persen, PPTK 1 persen, kontrak dan bendahara 1 persen, serta pengamanan 4 persen.

Baca Juga:
Terhimpit Ekonomi, Ayah Kandung di Palembang Tega Jual Bayi Baru Lahir Rp25 Juta, Empat Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap pencairan termin pertama sebesar Rp1,04 miliar tetap dilakukan meskipun progres pengadaan barang disebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Dari pencairan dana tersebut, Rp100 juta diduga digunakan untuk operasional Agus Rizal, sementara Rp371 juta disebut diserahkan Dony Prayatna kepada Yunita di sebuah rumah makan di kawasan Rajawali Palembang.

“Berita acara pemeriksaan barang dan serah terima barang dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan, padahal barang yang diperiksa maupun diserahkan tidak sesuai kenyataan,” tegas jaksa.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.686.574.440.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 KUHP tentang tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan akan kembali melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)