KETIK, JOMBANG – Mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang yang terlibat kasus video mesum dijatuhi sanksi penurunan pangkat.
Pejabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo, membeberkan sanksi ini usai diterimanya hasil pemeriksaan kasus tersebut dari Kemendagri.
"Jadi memang benar, hasilnya sudah kita terima. Tadi masih saya koreksi," ujarnya, Rabu, 6 November 2024.
Sanksi penurunan pangkat itu dijatuhkan kepada Senen, mantan Kepala Disdikbud Jombang, dan Dian Yunitasari mantan Sekretaris Disdikbud Jombang yang berstatus ASN.
Baca Juga:
MBG di Jombang Belum Merata, Zulhas Ungkap Baru 15 Persen Sekolah Berbasis Agama TerlayaniMenurutnya, sanksi tersebut diberikan setelah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksinya insyaallah sesuai PP 53. Jadi penurunan pangkat satu tahun dan itu berlaku untuk kedua-duanya," tambahnya.
Teguh menyebut akan mengumumkan secara detail dari hasil pemeriksaan maraton yang telah melibatkan beberapa pihak sebelumnya.
"Detailnya nanti secara terbuka akan kami sampaikan secara konferensi pers," terangnya.
Baca Juga:
Izin Belum Lengkap, Pabrik Pemotongan Ayam di Jombang Disetop Satpol PPSelain diberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah setahun, kedua ASN tersebut juga akan dimutasi di OPD yang berbeda dalam waktu dekat.
"Setelah itu kita mutasi. Tapi harus sesuai mekanisme Kementerian Dalam Negeri, jadi hasilnya ya menunggu dari sana," katanya.
Ia mengaku tidak punya kewenangan laiknya kepala daerah definitif. Untuk itu, ia akan menunggu izin rekomendasi dari Kemendagri turun.
"Karena kalau mutasi, saya selaku Pj tidak bisa langsung memutasi tanpa ada izin dari Menteri. Begitu mekanismenya. Tapi sanksi sudah kita tetapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus beredarnya video mesum yang diduga dilakukan oknum Kepala Disdikbud Jombang Senen dan Sekretaris Disdikbud Jombang Dian Yunitasari di tangani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Jombang.(*)