Mantan Jam Intel Kejagung Turut Bicara Soal Dugaan Kriminalisasi Haji Halim, Kasus Tol Betung–Tempino Sarat Kekeliruan

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Muhammad Faizin

18 Agt 2025 18:38

Thumbnail Mantan Jam Intel Kejagung Turut Bicara Soal Dugaan Kriminalisasi Haji Halim, Kasus Tol Betung–Tempino Sarat Kekeliruan
Kms H Abdul Halim Ali, tokoh masyarakat Kota Palembang yang kini tengah berjuang menghadapi jerat hukum di usianya yang senja, dengan kondisi kesehatan yang semakin memprihatinkan. Senin 18 Agustus 2025 (Foto: Dok. For Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Proses hukum yang menjerat pengusaha senior asal Palembang, Kemas Haji Abdul Halim atau akrab disapa Haji Halim, kini memasuki babak yang mengkhawatirkan.

Di usianya yang telah mencapai 87 tahun, kondisi kesehatan Haji Halim dilaporkan semakin memburuk. Ia harus menjalani perawatan medis intensif, bergantung pada alat bantu pernapasan, dan nyaris tidak lagi dapat beraktivitas secara normal.

Seorang perwakilan keluarga menuturkan bahwa kesehatan Haji Halim semakin tergerus oleh proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.

“Beliau semakin lemah. Sering mengalami sesak napas, tubuhnya tidak sanggup banyak bergerak, bahkan harus diawasi medis selama 24 jam. Tekanan mental akibat proses hukum juga semakin memperburuk kondisi kesehatannya,” ungkapnya dengan nada penuh haru.

Baca Juga:
Kejati Sumsel Dalami Korupsi Pelayaran, KSOP Palembang Jadi Sasaran Penggeledahan

Keluarga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan, mengingat kondisi kesehatan Haji Halim yang tidak lagi memungkinkan untuk menjalani hukuman penjara.

Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan masyarakat. Banyak tokoh agama dan ormas Islam di Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang menimpa Haji Halim.

Sebagai sosok dermawan, Haji Halim selama puluhan tahun telah banyak berkontribusi untuk umat. Hal ini membuat kasus yang menimpanya dinilai telah bergeser dari substansi.

“Sejak tahun 1980-an beliau membangun masjid, mushalla, membantu anak yatim, pondok pesantren, hingga kaum duafa. Sosok seperti ini seharusnya dihargai. Kondisi kesehatan beliau saat ini membuat kami sangat prihatin. Kami berharap hukum dapat berjalan adil, tidak sekadar menghukum, melainkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar salah seorang tokoh.

Baca Juga:
Lahan Pemkab Muba 'Dikapling' Pihak Swasta, Kejari Naikkan Kasus ke Penyidikan

Masyarakat menilai, Haji Halim yang selama ini dikenal bersih dan dermawan kini justru menjadi korban kriminalisasi. “Sulit diterima akal sehat, seorang tua yang sakit-sakitan masih diproses pidana hanya karena persoalan tanah yang status hukumnya sudah jelas,” tambahnya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang menyidangkan terdakwa Yudi Herzandi, terungkap fakta penting: lahan seluas 34 hektare yang disengketakan dalam kasus Tol Betung–Tempino sebetulnya telah dilepaskan dari kawasan hutan sejak tahun 1993 melalui Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.

Dengan demikian, tanah tersebut secara hukum bukan lagi tanah negara. Selama puluhan tahun, lahan itu dikelola warga sebagai kebun karet sebelum akhirnya dibeli dan dikelola oleh Haji Halim melalui unit usahanya. 

Fakta ini memperkuat argumen bahwa penafsiran jaksa yang menyebut tanah itu sebagai tanah negara bekas kawasan hutan adalah keliru.

Akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang, Conie Paniah Putri, menilai kesalahan tafsir tersebut dapat mengarah pada kriminalisasi.

“KUHP sebenarnya menyediakan jalan keluar yang lebih adil. Ada opsi hukuman alternatif seperti denda, pembatasan aktivitas, atau bahkan restorative justice. Prinsipnya, tujuan hukum adalah keadilan dan kemanfaatan, bukan semata menghukum. Apalagi terdakwa sudah berusia lanjut, dalam kondisi sakit,” jelasnya.

Pandangan lebih tajam disampaikan oleh mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung, Jan Maringka. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan untuk kepentingan umum seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana.

“Kalau tanah itu dibutuhkan untuk proyek kepentingan umum seperti jalan tol, mekanisme hukum kita sudah jelas, dilakukan konsinyasi di pengadilan. Negara tetap dapat melanjutkan pembangunan, sementara masyarakat mendapat kepastian hak. Kriminalisasi pemilik lahan justru menimbulkan ketidakpastian hukum, merusak rasa keadilan, dan merugikan warga negara,” tegasnya.

Pernyataan tersebut relevan dengan kasus Haji Halim. Dengan status tanah yang sah telah dilepaskan dari kawasan hutan sejak 1993, kriminalisasi justru berpotensi menciptakan preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat dalam pembangunan infrastruktur.

"Kasus ini seharusnya ditangani dengan nurani. Hukum tidak boleh buta terhadap kemanusiaan. Apalagi, fakta persidangan sudah jelas menunjukkan lahan tersebut sah secara hukum. Menjatuhkan hukuman penjara kepada orang yang Sudah renta dan sakit berat sama saja dengan menjatuhkan hukuman mati perlahan" tegas perwakilan keluarga. 

Apalagi, dalam persidangan, Haji Halim juga sempat dimintai keterangan sebagai saksi. la menegaskan tidak terlibat langsung dan tidak pernah bersinggungan dengan kedua terdakwa yang lebih dulu divonis. 

Haji Halim mengaku hanya mengenal terdakwa Amin Mansyur secara sosial, melalui kegiatan pengajian rutin yang digelarnya setiap bulan Ramadan. Sementara dengan terdakwa Yudi Herzandi, ia baru berkenalan pada 2023 dan tidak mengetahui secara pasti jabatan Yudi saat itu.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Yudi Herzandi selaku Asisten I Sekretariat Daerah Muba dan Amin Mansyur, mantan Kepala BPN Muba, diduga melakukan pemufakatan jahat dalam proses pengadaan lahan proyek tol. 

Keduanya dituding merekayasa legalitas agar lahan negara dapat dialihkan kepada pihak swasta, dalam hal ini PT SMB. Yudi bahkan disebut sebagai aktor utama yang menyusun konsep pengadaan lahan sekaligus memberi tekanan kepada perangkat desa agar menandatangani dokumen.(*) 

Baca Sebelumnya

6 Santri Nurul Jadid Paiton Probolinggo Raih Beasiswa ke China

Baca Selanjutnya

Jadi Tradisi Baru di Istana, Prabowo Subianto Lantang Bacakan Teks Proklamasi

Tags:

Tokoh masyarakat Palembang kasus lahan Tol Betung kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar