MAKI Ultimatum Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Muhammad Faizin

15 Okt 2025 10:00

Headline

Thumbnail MAKI Ultimatum Bakal Somasi Pimpinan KPK Jika Tak Segera Tahan Tersangka Korupsi CSR BI
Kantor KPK di Jakarta. (Foto: Kemendikdasemen)

KETIK, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengirimkan surat somasi kedua kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp28,38 miliar yang dinilai berjalan lamban.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa hingga kini KPK belum juga menahan dua tersangka yang telah ditetapkan sejak awal Agustus 2025, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem dan Gerindra.

“KPK sudah memegang sedikitnya lima alat bukti. Padahal, untuk menetapkan dan menahan tersangka, cukup dua alat bukti saja,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Rabu, 15 Oktober 2025. 

Menurutnya, lima alat bukti yang dimaksud meliputi keterangan saksi, dokumen, petunjuk, ahli, serta bukti elektronik.

Baca Juga:
MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Boyamin menegaskan, apabila KPK tetap tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, pihaknya akan melayangkan somasi dan mengajukan praperadilan.

MAKI sebelumnya juga telah mengirimkan somasi pertama kepada pimpinan KPK pada 9 Mei 2025. Setelah somasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan ST dan HG sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR BI pada 8 Agustus 2025.

Meski telah beberapa kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik KPK hingga kini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

“Kami masih menunggu itikad baik KPK untuk segera menahan para tersangka. Jika tidak, kami akan kembali menempuh jalur hukum melalui praperadilan,” tegas Boyamin.

Baca Juga:
Waduh! Usai KPK OTT Bupati Tulungagung Kota Malang Juga Disorot, Sinyal Bahaya?

Ia menilai peringatan ini menjadi warning keras bagi pimpinan KPK agar bekerja profesional dan tidak memperlambat proses hukum.

“Kami berharap KPK segera menuntaskan perkara ini dengan melakukan penahanan dan membawa kasusnya ke persidangan, agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diusut tuntas,” ujarnya.

Boyamin juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 25 secara tegas mengatur bahwa kasus korupsi harus didahulukan penanganannya dibanding perkara lain.

“KPK seharusnya memahami ketentuan itu. Penahanan dalam kasus korupsi wajib diutamakan agar penyelesaiannya tidak berlarut-larut,” tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Ingin Seperti Robot, Tanam Chip Elon Musk ke Otak Anda, Buruan Ini Linknya!

Baca Selanjutnya

Viral! Dugaan Penahanan Ijazah di SMPN 1 Kedungwaru, Pemerintah Tulungagung Turun Tangan

Tags:

MAKI KPK CSR BI Boyamin Saiman Bank Indonesia Somasi

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar