MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Jurnalis: Surya Irawan
Editor: Dendy Ganda Kusumah

15 Apr 2026 15:11

Thumbnail MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Foto: Dokumen Ketik.com)

KETIK, JAKARTA – Janji Ketua KPK, Setyo Budiyanto, untuk menahan dua anggota DPR yang menjadi tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp28,38 miliar, Satori dan Heri Gunawan, kembali ditagih.

Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.

Ia mengaku sangat menantikan langkah konkret KPK pada tahun 2026 terkait penahanan politisi Partai NasDem dan Gerindra dalam perkara tersebut.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, jangan bangga OTT," ujar Boyamin di Jakarta.

Baca Juga:
Komnas Perempuan Cari Talenta Baru, Buka Lowongan Kerja D3 untuk 2 Posisi Strategis

Diketahui, usai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memastikan terus mengusut tuntas kasus korupsi CSR BI.

Setyo bahkan meminta wartawan memonitor dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. “Ya nanti silakan dimonitor saja,” tegas Setyo.

Namun, ketika wartawan menanyakan hal itu kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026, ia menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka Satori dan Heri Gunawan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik," kata Setyo.

Baca Juga:
Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 30 Maret 2026, mengatakan bahwa penahanan terhadap politisi NasDem dan Gerindra tidak lama lagi akan dilakukan.

“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Asep.

Asep mengakui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut.

Sehingga, tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih dibandingkan perkara lain.

Oleh sebab itu, Asep mengatakan banyaknya OTT tersebut membuat KPK mengatur ulang waktu maupun sumber daya manusia, terutama dalam penyelesaian penahanan kedua tersangka kasus CSR BI dan OJK.

Hingga kini, KPK telah melakukan OTT terhadap 11 kepala daerah, terakhir adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, yang di-OTT KPK pada Jumat, 10 April 2026.

Gatut Sunu Wibowo menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai maraknya OTT yang dilakukan KPK malah merendahkan kualitas pemberantasan korupsi.

KPK dianggap hanya fokus mengejar kasus receh level bupati, bukan sebaliknya mengungkap kasus-kasus besar atau kakap.

“Bahkan kejadian OTT di Sumatera, itu akhirnya kepala daerah tidak ada, hanya kepala dinas (Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, red). Jangan OTT-OTT receh, nanti supaya kelihatan kerja terus, nanti OTT lagi,” katanya.

Boyamin berpandangan bahwa KPK tidak seharusnya fokus pada OTT apabila ingin memberantas korupsi di daerah.

Sebab, KPK bisa melakukan upaya pencegahan yang dapat memaksa pemerintah daerah tidak korupsi, yakni dengan membuat pengawasan yang bagus serta melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Jadi tolong hentikan OTT mulai sekarang, berani dengan mempercepat proses kasus hukum yang melibatkan anggota DPR. Tahan mereka segera agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kita akan ajukan gugatan praperadilan,” tegas Koordinator MAKI ini.

Selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra), ada anggota DPR lainnya yang juga tidak tersentuh hingga kini, padahal penetapan tersangkanya jauh lebih lama.

Anggota DPR tersebut adalah Anwar Sadad (Gerindra) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 senilai Rp8,1 miliar sejak 5 Juli 2024.

Boyamin mengaku heran dengan sikap KPK yang tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan hingga menimbulkan polemik di masyarakat.

Padahal, KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.

Boyamin menilai KPK justru terus-menerus melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," tandasnya.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Baca Sebelumnya

Kawal Instruksi Bupati, Dinkes Lebak Tinjau Kesiapan Sunatan Massal dan Cek Kesehatan Gratis di Citorek

Baca Selanjutnya

Banyak yang Nekat Lewat, Jalur Klemuk Kota Batu Ditutup dengan Barrier dan Dipasang CCTV

Tags:

#HeriGunawan #AnwarSaddad #HibahJatim info jakarta Berita Jakarta Boyamin Saiman Korupsi CSR BI Komisi Pemberantasan Korupsi

Berita lainnya oleh Surya Irawan

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

15 April 2026 15:11

MAKI Kembali Tagih Janji KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

14 April 2026 07:40

Ramadan 2026, BMI Salurkan Bantuan ke Ribuan Orang

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

28 Maret 2026 10:00

Mulai Pukul 18.00 WIB, Listrik Gedung DPR Dibatasi demi Efisiensi

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

28 Maret 2026 08:40

Setjen DPR Targetkan Hemat Rp1,5 Miliar BBM, Wacana WFH Jumat Menguat

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

28 Maret 2026 07:36

Setjen DPR Terapkan Efisiensi Anggaran di Tengah Kenaikan Harga BBM Global

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

28 Maret 2026 07:05

Pengrajin Difabel di Ponorogo Kembangkan Batik Ciprat Lewat Program Pemberdayaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar