MA Angkat Mantan Hakim Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Rahmat Rifadin

27 Agt 2025 13:14

Thumbnail MA Angkat Mantan Hakim Koruptor Jadi ASN di PN Surabaya
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, terpidana kasus korupsi kembali diterima menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Mahkamah Agung (MA). Itong sebelumnya sudah divonis 5 tahun penjara setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hal ini dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, S Pudjiono. Berdasarkan konfirmasi dari Wakil Ketua PN Surabaya, Pudjiono membenarkan institusinya telah menerima SK pengangkatan eks hakim Itong sebagai ASN di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Saya via telepon sudah tanya ke Pak Wakil, ternyata memang benar yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi PNS di PN Surabaya. Kita baru terima SK-nya,” jelas Pudjiono, Rabu, 27 Agustus 2025.

Saat dipastikan sejak kapan mantan hakim Itong diangkat menjadi ASN, Pudji menyatakan tidak mengetahuinya. "Waduh saya belum lihat SK nya. Saya baru konfirmasi ke Pak Wakil via telp," katanya.

Baca Juga:
Sapa Ramadan dengan Kebaikan, OSIM MA Rahmatullah Gelar Aksi "Berbagi Takjil" di Baureno

Hingga saat ini Itong belum aktif bekerja di kantor. Sehingga, belum diketahui dalam posisi jabatan apa Itong di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Masalah penempatannya nanti tergantung kebijakan Pak Ketua dengan melihat formasi pegawai,” jelasnya.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 25 Oktober 2022, sekaligus mewajibkan Itong membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp390 juta subsider enam bulan.

Baca Juga:
LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2022 di Surabaya. Dalam operasi itu, KPK mengamankan Itong, panitera pengganti Mohammad Hamdan, serta advokat Hendro Kasiono yang merupakan kuasa hukum PT SGP.

Dari OTT, penyidik menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari komitmen suap yang dijanjikan. Keesokan harinya, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Dalam dakwaan, Itong diduga menerima suap hingga Rp450 juta untuk mengondisikan putusan perkara pembubaran PT SGP. Jaksa KPK sempat menuntut hukuman tujuh tahun penjara.

Selain Itong, pemberi suap Hendro Kasiono divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Sementara Mohammad Hamdan juga diproses hukum dalam perkara yang sama.

Meski sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung menolak upaya hukum tersebut. Dengan demikian, vonis lima tahun penjara terhadap Itong berkekuatan hukum tetap. (*)

Baca Sebelumnya

Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Penasihat Hukum Sebut Tuntutan JPU Tak Pertimbangkan Pengembalian Kerugian Negara

Baca Selanjutnya

[FOTO] Deretan Kendaraan Terbaru di GIIAS Surabaya 2025

Tags:

PN Surabaya Hakim PN Surabaya Hakim terkena OTT Hakim Mahkamah Agung MA

Berita lainnya oleh Moch Khaesar

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

24 Oktober 2025 20:01

Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

22 Oktober 2025 19:30

Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

22 Oktober 2025 19:04

Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

20 Oktober 2025 06:05

Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

19 Oktober 2025 12:38

GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

18 Oktober 2025 22:41

[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar