Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang dan BPJS Kesehatan yang membahas keberlanjutan pembiayaan serta penajaman sasaran kepesertaan program jaminan kesehatan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp64,48 miliar untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat pada tahun 2026. Sementara kebutuhan riil mencapai Rp65,76 miliar, sehingga masih terdapat selisih pembiayaan yang diharapkan dapat dipenuhi melalui penyesuaian APBD.

Sekda Lumajang mengatakan, substansi yang ditekankan pemerintah daerah adalah satu hal penting yakni tidak boleh ada warga rentan yang terputus dari layanan kesehatan hanya karena proses administrasi dan pembaruan data.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, terutama keluarga kurang mampu, tetap mendapatkan akses layanan kesehatan,” ujar Sekda dalam audiensinya bersama BPJS Kesehatan Cabang Lumajang di Ruang Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang, Selasa, 26 Mei 2026.  

Baca Juga:
Melalui MTQ VIII Korpri Diharapkan Lahir ASN Dengan Moralitas Tinggi dan Berkarakter

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa pemutakhiran data PBI JKN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan negara benar-benar tepat sasaran. Proses ini dilakukan agar kepesertaan aktif hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin dan rentan miskin berdasarkan data yang valid.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perlindungan melalui mekanisme reaktivasi bagi warga yang kondisi kesehatannya membutuhkan penanganan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

Reaktivasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Lumajang, serta diajukan melalui sistem SIKS-NG sesuai ketentuan yang berlaku dan ketersediaan kuota.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala data kependudukan, seperti NIK tidak aktif akibat belum perekaman KTP elektronik, untuk segera melakukan pembaruan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga:
Dua Tahun Berlalu, Rencana Pembangunan Jalan Tambang PT LJS Lumajang Belum Terwujud

Dengan pendekatan ini, pemutakhiran data tidak hanya dipahami sebagai proses administrasi, tetapi sebagai upaya memperkuat keadilan sosial dalam layanan kesehatan agar perlindungan negara benar-benar hadir bagi kelompok paling rentan di masyarakat.