LPKA Palembang Gelar Penyuluhan “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” Bersama Praktisi Hukum Supendi

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Rahmat Rifadin

26 Nov 2025 16:14

Thumbnail LPKA Palembang Gelar Penyuluhan “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” Bersama Praktisi Hukum Supendi
Supendi, S.H., M.H., saat memberikan pengarahan tentang hak dan prinsip perlindungan anak kepada para peserta di LPKA Palembang. Rabu 26 November 2025 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi anak-anak binaan, pada Rabu 26 November 2025.

Lembaga tersebut menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak”, menghadirkan praktisi hukum senior Supendi, S.H., M.H., sebagai narasumber.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu bertujuan memberi pemahaman menyeluruh terkait hak anak menurut peraturan perundang-undangan, sekaligus menekankan pentingnya prinsip perlindungan anak yang harus dijamin oleh negara, keluarga, dan masyarakat.

Edukasi ini menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter serta peningkatan literasi hukum bagi anak didik LPKA.

Baca Juga:
Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Supendi, S.H., M.H. yang dikenal sebagai advokat dan auditor hukum datang dengan rekam jejak profesional yang luas di berbagai bidang.

Selain berprofesi sebagai praktisi likuidator, ahli kepailitan, mediator, pengacara pertambangan, pengacara pajak, hingga pengacara kepabeanan, ia juga mendalami hukum perusahaan, perbankan, serta perlindungan data pribadi.

Supendi merupakan alumni LEMHANNAS RI dan kini tengah menempuh pendidikan doktoral (S3) di Unissula Semarang.

Dalam penyampaian materinya, Supendi menegaskan bahwa pemenuhan hak anak bukan hanya kewajiban lembaga pembinaan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

“Anak berhak atas perlindungan, pendidikan, dan tumbuh kembang yang layak, termasuk hak untuk didengar pendapatnya. Semua pemangku kepentingan wajib menjaga hal ini,” ungkapnya dalam sesi penyuluhan.

Ia juga memaparkan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yang menjadi pijakan bagi berbagai kebijakan dan tindakan lembaga pembinaan, termasuk dalam menangani anak yang tengah berhadapan dengan hukum.

Penyuluhan berlangsung interaktif. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar perlindungan anak, mulai dari proses hukum yang melibatkan anak hingga tanggung jawab lembaga dalam menjamin hak-hak mereka selama masa pembinaan.

Respons Supendi yang lugas dan mudah dipahami membuat suasana dialog berjalan dinamis, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait isu-isu perlindungan anak.

Melalui kegiatan tersebut, LPKA Palembang berharap anak-anak binaan semakin memahami hak-hak dasar mereka dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pemahaman ini diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan diri serta menjadi landasan positif dalam proses rehabilitasi dan pembinaan.(*) 

Baca Sebelumnya

Pelabuhan Sabang Diminta Jadi Gerbang Masuk Alat Penunjang Ekonomi, Bukan Barang Konsumtif

Baca Selanjutnya

Transformasi Ditresnarkoba: Aplikasi Garda Resmi Jadi Pondasi Penanganan Narkoba di Sumsel

Tags:

Lembaga Pembinaan khusus Anak kota palembang Advokat

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

15 April 2026 20:40

Hakim Tolak Praperadilan, Kejati Sumsel Lanjutkan Kasus Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

15 April 2026 20:32

Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan Muba

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

15 April 2026 15:16

Kinerja Positif, PTP Nonpetikemas Palembang Sukses Tangani 4.509 Ton Bahan Baku Pupuk Impor

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

14 April 2026 22:55

Duplik Dibacakan, Eks Dirjen Perkeretaapian Minta Bebas di Kasus Korupsi LRT Palembang

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

14 April 2026 21:53

Skandal KUR Fiktif Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Disidang di Tipikor Palembang

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

14 April 2026 20:33

Crazy Rich OKI Diseret Kasus TPPU Narkotika, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara dan Sita Aset Puluhan Miliar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H