Limbah Basreng Diduga Cemari Selokan, Warga Srengat Blitar Resah

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

18 Des 2025 15:46

Thumbnail Limbah Basreng Diduga Cemari Selokan, Warga Srengat Blitar Resah
Potret pabrik basreng di Kecamatan Srengat yang diduga mencemari lingkungan, Kamis 18 Desember 2025. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mengemuka di Kabupaten Blitar. Kali ini, sorotan warga tertuju pada sebuah industri rumahan skala pabrik pengolahan makanan ringan sejenis bakso goreng (basreng) yang beroperasi di Jalan Raya Dandong, Kecamatan Srengat.

Aktivitas produksi pabrik tersebut diduga menghasilkan limbah cair yang dibuang ke saluran air permukiman. Akibatnya, sedikitnya dua kelurahan, Dandong dan Kauman, dilaporkan terdampak aliran limbah yang mengalir melalui selokan lingkungan warga.

Berdasarkan penuturan warga, limbah cair berwarna putih keruh terlihat mengalir ke saluran air dan memicu keresahan. Warga khawatir limbah tersebut mencemari sungai sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Kelihatan jelas di selokan-selokan, airnya putih keruh. Mengalir ke permukiman warga. Kami resah, takut mencemari sungai dan menimbulkan bau amis,” ujar Kanto, warga Kelurahan Kauman, kepada Ketik.com, Kamis 18 Desember 2025.

Baca Juga:
Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

Menurut warga, persoalan limbah ini bukan kejadian baru. Keluhan serupa disebut telah berlangsung sekitar dua bulan terakhir, namun belum ada penyelesaian nyata yang dirasakan masyarakat.

“Katanya dulu sudah ditangani, tapi kenyataannya masih saja ada limbah yang mengalir. Jadi warga merasa keluhannya seperti tidak ditanggapi serius,” imbuhnya.

Penelusuran Ketik.com ke lokasi memperlihatkan kondisi yang memperkuat keluhan warga. Di sejumlah titik saluran air, tampak cairan limbah berwarna putih yang diduga berasal dari sisa proses produksi makanan olahan. Aliran tersebut menyatu dengan selokan permukiman dan berpotensi bermuara ke sungai.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan limbah pabrik belum dilakukan sesuai standar lingkungan hidup yang semestinya, terutama mengingat lokasi pabrik berada di kawasan padat penduduk.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Saat dikonfirmasi, pemilik pabrik basreng, Handoyo, menyatakan bahwa persoalan limbah sebenarnya telah selesai sejak dua bulan lalu.

“Itu sudah dua bulan yang lalu, Mas. Sekarang sudah tidak ada. Limbahnya kami sedot dan sudah ada tempat pembuangannya di belakang,” ujarnya.

Namun, ketika ditanya soal masih terlihatnya aliran limbah di selokan, Handoyo berdalih hal tersebut disebabkan faktor teknis.

“Kalau yang itu cuma bocor saja, Mas. Selangnya terlindas mobil pengangkut basreng yang tiap hari keluar masuk,” katanya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, kebocoran instalasi limbah tetap menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan, yang seharusnya dirancang tertutup, aman, dan tidak menimbulkan risiko pencemaran lingkungan.

Jika dugaan pembuangan limbah cair ke selokan umum terbukti, aktivitas pabrik basreng ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi lingkungan hidup.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang dumping limbah tanpa izin, serta Pasal 104 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap usaha memiliki persetujuan lingkungan, mengelola limbah sesuai baku mutu, serta menyediakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang layak.

Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Satpol PP, hingga aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada klarifikasi, melainkan turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan.

Kasus ini dinilai menjadi potret lemahnya pengawasan terhadap industri pangan skala rumahan yang beroperasi di tengah permukiman. Terlebih, produk yang dihasilkan merupakan makanan olahan yang semestinya memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan lingkungan secara ketat.

Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Blitar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran limbah tersebut.(*)

Baca Sebelumnya

Fraksi PDI-P Bojonegoro Setujui Raperda KTR, Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi Tembakau

Baca Selanjutnya

Sarapan Pagi 1 Januari di Dunia, Ada Menu yang Diyakini Bawa Umur Panjang

Tags:

Blitar Basreng Srengat Kabupaten Blitar pabrik limbah Selokan

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H