Lewat DBHCHT 2025, Pemkab Blitar Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

3 Jul 2025 15:03

Thumbnail Lewat DBHCHT 2025, Pemkab Blitar Gencarkan Pemberantasan Rokok Ilegal
Petugas gabungan melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar, Kamis, 3 Juli 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Operasi ini berlangsung selama dua hari, pada 1 hingga 2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan, yakni Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025, yang dialokasikan untuk mendukung penegakan hukum di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko peredaran rokok ilegal.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa dalam operasi ini petugas berhasil menemukan berbagai merek rokok tanpa pita cukai (rokok polos), di antaranya, Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, Lea Mild dan lain-lain.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

“Rokok ilegal ini dijual dalam kemasan yang mewah dan menarik, namun harganya jauh lebih murah dari produk legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, padahal risikonya sangat besar,” jelas Etha, Kamis, 3 Juli 2025.

Etha menambahkan, para pemilik toko biasanya memperoleh rokok ilegal melalui dua cara, yakni dibeli langsung dari orang yang datang menawarkan ke toko atau dititipi oleh pengecer. Seiring dengan meningkatnya operasi, para pedagang juga semakin cerdik menyembunyikan barang bukti.

“Petugas menemukan rokok ilegal disimpan di dalam lemari es, di bawah kasur yang ditutup kayu, bahkan di lemari pakaian dalam wanita. Semua ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pengawasan, seluruh toko yang dikunjungi petugas, baik yang kedapatan menjual rokok ilegal maupun tidak ditempeli stiker peringatan yang berisi ancaman sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang. Jika stiker dilepas, petugas tetap memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat toko tersebut.

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Etha menegaskan bahwa pemilik toko yang masih nekat menjual rokok ilegal setelah sebelumnya terdata akan dikenakan tindakan lebih tegas.

Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.

Hasil Operasi Gabungan Satpol PP – Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025): Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP): 8, Jumlah Rokok Polos Disita: 17.816 batang, Perkiraan Nilai Barang: Rp26.905.080 dan Potensi Kerugian Negara: Rp18.144.310.

“Pemkab Blitar melalui Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dapat mengganggu kestabilan industri tembakau yang legal dan berdampak pada penerimaan daerah,” imbuhnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dinsos Kabupaten Blitar Mulai Lakukan Penyaluran BLT DBHCHT Tahap Pertama

Baca Selanjutnya

Melalui DBHCHT, Sat Pol PP Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar DBHCHT rokok ilegal

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

7 April 2026 18:44

Minibus Tertabrak KA Majapahit di Perlintasan Tanpa Palang Pintu Wlingi Blitar, Dua Orang Luka

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar