LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Al Ahmadi

27 Feb 2026 20:16

Thumbnail LBH Mitra Santri Apresiasi Denda Maksimal Rp3 Juta untuk Pelaku Balap Liar di Situbondo
Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi SH, saat memberikan keterangan terkait putusan denda balap liar, Jumat, 27 Februari 2026. (Foto: Heru Hartanto/Ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Putusan denda tilang sebesar Rp3 juta terhadap pelaku balap liar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menuai apresiasi dari LBH Mitra Santri Situbondo, Jumat, 27 Februari 2026.

Apresiasi tersebut disampaikan Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, Asrawi. Namun, ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menjatuhkan sanksi terhadap penonton maupun masyarakat yang hanya melintas di lokasi balap liar.

“Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjaga Situbondo dengan aura penegakan hukum yang ketat dan sangat bijak kepada pelaku balap liar. Namun, majelis hakim juga harus jeli dalam memutuskan denda kepada penonton dan masyarakat yang melintas saat balap liar,” kata Asrawi.

Menurutnya, apabila denda terhadap pelaku utama balap liar disamakan dengan penonton atau warga yang kebetulan melintas, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Baca Juga:
Ketua Askab PSSI Lebak: Kemenangan Nathan FC Jadi Motivasi

“Ke depan Hakim Pengadilan Negeri Situbondo harus mengklasifikasi pelaku balap liar. Sebab, ada pelaku utama, pelaku turut serta dan pelaku penonton,” tuturnya.

Ia menjelaskan, klasifikasi tersebut penting agar terdapat perbedaan sanksi antara pelaku utama dengan pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam aksi balap liar.

Dengan begitu, sanksi yang dijatuhkan bisa mencerminkan rasa keadilan sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

“Hukum harus tegak lurus agar ada marwah penegakan hukum di Kabupaten Situbondo tercinta ini. UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 harus menjadi ukuran utama klasifikasi pelanggar lalu lintas, termasuk di dalamnya aksi balap liar,” ujar Asrawi.

Baca Juga:
Bupati Lebak Apresiasi Prestasi Nathan FC dan Potensi Atlet Muda Daerah

Ia juga meminta Satuan Lalu Lintas Polres Situbondo lebih selektif dalam melakukan razia di lokasi balap liar.

Petugas diminta mampu membedakan antara pelaku utama, penonton, dan masyarakat yang sedang melintas.

“Untuk mencegah aksi balap liar, Polres Situbondo melalui Satuan Lalu Lintas yang menjadi garda terdepan, harus jeli dalam melihat mana pelaku dan mana penonton dan sanksi denda penonton dengan pelaku utama jangan sampai disamakan dendanya. Mari kita jaga Situbondo agar tidak ada aksi balap liar,” katanya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo yang menjatuhkan denda Rp3 juta kepada pelaku balap liar maupun penonton tersebut disebut sebagai peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Asrawi menilai, sanksi denda maksimal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi denda maksimal tersebut sangat sejalan dengan ketentuan hukum pasal 297 Jo pasal 115 huruf b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009,” pungkasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Pemkab Halmahera Selatan Perkuat SPBE Melalui Assessment Kesiapan Digital 2026

Baca Selanjutnya

Pengusaha Jatim Merapat! Gubernur Khofifah: THR Pekerja H-7 Lebaran Sudah Harus Terbayar

Tags:

LBH Mitra Situbondo Apresiasi Hakim Pengadilan Negeri Situbondo beri Sanksi denda maksimal Kepada pelaku balap liar Balap Liar Situbondo LBH Mitra Santri Asrawi SH Polres Situbondo UU Lalu Lintas 2009

Berita lainnya oleh Heru Hartanto

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

13 April 2026 09:00

Tingkatkan Kemajuan UMKM, Forkopimcam Asembagus Dukung Penuh Kegiatan CFD

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

12 April 2026 13:00

Dikukuhkan, Pemuda Katolik Banyuwangi Siap Perkuat Toleransi dan Kebangsaan

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

12 April 2026 10:40

Kalapas Banyuwangi I Wayan Nurasta Wibawa Dimutasi ke Tenggarong, Siap Perkuat Kinerja Pemasyarakatan

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

10 April 2026 19:38

Pemkab Situbondo Gelar Sarasehan Bersama Kepala BKN RI

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

10 April 2026 14:02

Kepala BKN Dorong Penguatan ASN di Situbondo, Dukung Program “Naik Kelas”

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

10 April 2026 13:51

Gaji 4 Bulan Belum Cair, Perangkat Desa Kayu Putih Situbondo Akhirnya Kembali Buka Pelayanan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar