KETIK, MALANG – Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU di Jalan Yulius Usman Kecamatan Klojen Kota Malang yang karyawannya terlibat dalam transaksi ilegal BBM bersubsidi. Sanksi tegas yang diterapkan adalah penghentian sementara penyaluran Pertalite kepada SPBU tersebut selama sebulan ke depan. 

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas terhadap SPBU yang melanggar aturan. Khususnya, soal kecurangan pelayanan dan penjualan BBM bersubsidi.

Usai mendapat laporan terkait adanya transaksi ilegal penjualan Pertalite di SPBU Yulius Usman terhadap mobil yang tangkinya dimodifikasi dan memakai QR Code ganda, pihaknya segera melakukan investigasi.

Dalam investigasi tersebut, pihaknya juga memeriksa dan mengecek rekaman CCTV serta evaluasi data transaksi penjualan untuk memastikan kesesuaian prosedur operasional.

"Atas temuan ini, kami dari Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus telah melayangkan teguran kepada SPBU terkait. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," jelasnya, Rabu, 22 April 2026. 

Baca Juga:
Lapas Perempuan Malang Musnahkan Ratusan HP Hasil Razia, Perkuat Sinergi Antinarkoba

Selain melayangkan teguran, Pertamina Patra Niaga juga menyetop sementara penyaluran Pertalite kepada SPBU Jalan Yulius Usman. Sanksi itu diberlakukan mulai 21 April 2026 hingga 30 hari kedepan sebagai langkah evaluasi dan perbaikan.

Langkah ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas. Pertamina juga menegaskan, bahwa pembinaan akan terus dilakukan agar seluruh SPBU dapat meningkatkan kepatuhan dan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, kasus ini terbongkar usai Polresta Malang Kota mengungkap modus 3 tersangka yang terlibat dalam transaksi ilegal penjualan BBM subsidi Pertalite, lima QR code pengisian, sepeda motor Suzuki Thunder dan dua jerigen masing-masing berkapasitas 35 liter.  

Dalam pengungkapan ini, Ahad menyampaikan apresiasi kepada Polresta Malang Kota yang telah membongkar dan menindak tegas para pelaku penyalahguna BBM subsidi tersebut. 

Baca Juga:
Wali Kota Malang Apresiasi Grand Paviliun RSSA, Standar Baru Layanan Kesehatan Modern

"Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya, agar benar benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami sangat berterima kasih dan mendukung Satreskrim Polresta Malang Kota yang menindak tegas pihak atau oknum yang terlibat. Kami akan terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran," pungkasnya. (*)