KETIK, BATU – Jalur damai dipilih untuk mengakhiri perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua Koni Kota Batu, Sinal Abidin.
Melalui proses mediasi yang mempertemukan pelapor dan para terlapor, kedua belah pihak sepakat mengesampingkan sengketa hukum serta membangun kembali hubungan baik dengan semangat saling memaafkan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di salah satu kafe di Kota Batu, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kuasa hukum Sinal Abidin beserta dua terlapor lainnya, Suwito, mengatakan proses mediasi berjalan lancar hingga menghasilkan kesepakatan damai yang diterima seluruh pihak.
“Proses mediasi telah menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Perkara antara pelapor, Bapak Ronny, dan terlapor, Bapak Sinal, hari ini dinyatakan selesai melalui perdamaian,” ujarnya.
Baca Juga:
113 Mahasiswa Poltekad Resmi Diwisuda, Perkuat Transformasi Teknologi TNI ADHal senada disampaikan kuasa hukum pelapor, Teguh Suharto Utomo. Menurutnya, komunikasi yang terjalin antara kedua tim kuasa hukum dan para pihak berlangsung dengan baik sehingga membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
“Per tanggal 25 Juli 2026, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan. Komunikasi antara kuasa hukum, pelapor, dan terlapor berjalan dengan baik. Sebagai sesama manusia, kita harus saling memaafkan agar silaturahmi tetap terjaga tanpa menyisakan permusuhan maupun dendam pribadi,” katanya.
Ia menjelaskan, dokumen perdamaian akan segera disampaikan kepada penyidik Polres Batu setelah ditandatangani oleh seluruh pihak sebagai bagian dari penyelesaian administrasi perkara.
“Secara teknis, surat perdamaian akan kami serahkan kepada penyidik Polres Batu setelah seluruh pihak membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
Baca Juga:
Kejari Batu Beberkan Penyidikan Kasus Pasar Among Tani, Puluhan Saksi Diperiksa, Siapa Tersangka?Sinal Abidin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Koni Kota Batu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang sempat berujung laporan kepolisian. Ia berharap perdamaian tersebut menjadi akhir dari persoalan yang terjadi.
“Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini, persoalan yang sempat bergulir telah berakhir. Saya bersama dua rekan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Sebagai manusia kami tidak luput dari kekhilafan,” ucapnya.
Sinal juga berterima kasih kepada pelapor yang telah memberikan maaf sehingga perdamaian ini bisa terwujud.
“Sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tambah Sinal.
Sementara itu, pelapor Ronny Christian memastikan tidak akan melanjutkan proses hukum terhadap Sinal Abidin dan dua terlapor lainnya.
Ia menyatakan akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Batu setelah seluruh administrasi perdamaian selesai.
“Melalui kuasa hukum saya, saya menyatakan sudah tidak lagi mempermasalahkan laporan di Polres Batu dan akan mencabutnya. Saya juga tidak akan mengajukan tuntutan hukum lagi atas persoalan ini,” tegas Ronny.
Ronny berharap, terlapor dan dua rekannya tidak mengulangi peristiwa serupa. Menurutnya, kesepakatan damai yang telah dicapai menjadi penutup atas persoalan tersebut sekaligus komitmen kedua belah pihak untuk menjaga hubungan baik tanpa menyisakan konflik maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Sebelumnya, dugaan pengeroyokan tersebut terjadi usai pertandingan persahabatan bulu tangkis di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada 2 Juni 2026.
Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polres Batu sebelum akhirnya kedua belah pihak memilih menyelesaikannya melalui mediasi dan kesepakatan damai. (*)