Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

23 Des 2023 13:24

Thumbnail Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK
Bawaslu Kabupaten Malang ketika menertibkan APK yang melanggar (23/12/2023).  (Foto: Bawaslu Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Sebanyak 3.646 APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang langgar aturan ditertibkan Bawaslu Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah yang meliputi 33 Kecamatan dan 390 desa/kelurahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menjelaskan proses penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

"APK yang berpotensi melanggar, kita berikan saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan," ujar Allam kepada ketik.co.id, Sabtu, (23/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta pemilu yang berpotensi melanggar APK, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Hal ini sebagai kesempatan dan sekaligus memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan tersebut.

Baca Juga:
Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

"Setelah tiga hari tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, kita tangani proses pelanggaran dan Putusan untuk rekomendasi penertiban," jelasnya.

Disinggung mengenai APK salah satu Caleg yang roboh menimpa pemotor, ia memberikan imbauan.

"Memasang APK sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan keselamatan dengan memastikan pemasangan yang kuat. Mengingat cuaca juga mulai musim hujan," terangnya.

Dikutip melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 36 ayat 5, telah diatur tentang pemasangan APK di tempat umum.

Baca Juga:
Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Yakni berbunyi, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. (*)

Baca Sebelumnya

Balap Liar Bikin Resah Warga Jember, Dirazia Polisi Puluhan Sepeda Motor Diamankan

Baca Selanjutnya

Cegah Kecelakaan Libur Nataru, Polres Malang Tes Urine Sopir Angkutan

Tags:

Bawaslu Kabupaten Malang pemilu2024 Kabupaten Malang APK Pileg2024

Berita lainnya oleh Gumilang

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

17 April 2026 09:23

Bikin Bangga! Sekda Kabupaten Malang Budiar Sabet Penghargaan Bergengsi PWI, Diakui hingga Tingkat Nasional

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

16 April 2026 11:30

Ketat! Suporter Persis Dicegah Masuk hingga Perbatasan, Laga Arema vs Persebaya Disarankan Tak di Kanjuruhan  ‎

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

16 April 2026 10:00

Bupati Malang Lantik Putranya Jadi Kepala Dinas, Fraksi PDIP: Jangan Hukum Orang karena Akte Kelahiran

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

15 April 2026 16:30

Lewat Aksi Damai, DPD NasDem Kabupaten Malang Dorong Penyampaian Informasi Berimbang dan Beretika

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

15 April 2026 06:26

Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

15 April 2026 05:00

Salurkan Alsintan Roda 4 di Kabupaten Malang, Chusni Mubarok: Bentuk Keseriusan Presiden Peduli Petani ‎

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda