KETIK, MALANG – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang memastikan telah mencabut hak pakai 500 pedagang di tempat relokasi Pasar Induk Gadang. Keputusan tegas tersebut diambil lantaran para pedagang membiarkan bedak (kios) milik mereka mangkrak selama bertahun-tahun.

Sebelumnya, perwakilan pedagang sempat mengadu ke DPRD Kota Malang. Mereka mengeluhkan bahwa mereka memiliki Surat Keputusan (SK) kepemilikan bedak, namun tidak tertampung di tempat relokasi Pasar Gadang.

Menanggapi hal itu, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2004. Berdasarkan aturan tersebut, semua pedagang di pasar Kota Malang yang menelantarkan hak pakai kios atau los selama maksimal 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan tidak berturut-turut, maka hak pakainya akan dicabut oleh Pemkot Malang.

"Justru kasihan (pedagang) yang aktif-aktif ini pasarnya jadi sepi. Kalau dulu pasar itu yang aktif seharusnya 1.600 tapi yang aktif cuma 700, cuma 600 pedagang, kan kasihan," ujar Eko, Kamis 28 Mei 2026. 

Eko mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi ulang di lapangan. Hasilnya, diketahui 500 pedagang nonaktif tersebut menyebabkan area bedak terbengkalai dan banyak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Bahkan, sebagian besar kios diketahui sudah tidak ditempati selama lebih dari 10 tahun.

Baca Juga:
Gadis di Malang Laporkan Teman Dekatnya Kasus Dugaan Persetubuhan

"500 lebih pedagang yang tidak aktif dan banyak (bedak) disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan di Pasar Induk Gadang. Ini banyak dijadikan tempat tidur orang luar, sampai macam-macam lah," lanjutnya. 

Eko menegaskan, pedagang yang hak pakainya sudah dicabut tidak lagi memiliki peluang untuk kembali ke tempat relokasi Pasar Gadang. Pemkot Malang kini memilih memprioritaskan para pedagang yang benar-benar aktif berjualan dan rutin membayar retribusi harian.

"Enggak ada, memang enggak ada karena banyak sekali yang sudah pergi, banyak ke luar kota, dan sebagainya. Kalau saya melihat itu sudah semua di atas 10 tahun enggak ditempati," tambahnya. 

Penegakkan aturan tersebut memang dimulai seiring dengan penataan Pasar Gadang. Barulah setelah itu, Diskopindag Kota Malang bergilir menegakkan perda di pasar-pasar lainnya. 

Baca Juga:
Tegas! Wali Kota Malang Pastikan Tak Ada "Titip-Titipan" di SPMB 2026, Anak Pejabat Tetap Ikut Aturan

"Makanya ini bertahap. Kita mulai dari Pasar Induk Gadang, nanti kita akan bergeser ke pasar-pasar lain yang banyak tidak ditempati. Silakan nanti keliling pasar, pasar mana sekiranya yang sekiranya sepi, kosong, segera bisa dikasih informasi ke Diskopindag untuk segera kita aktivasi secepatnya," tutupnya. (*)