Lahan Subur di Bali Terancam, Gubernur Wayan Koster Larang Izin Hotel dan Toko Berjejaring

Jurnalis: Suartha
Editor: Gumilang

27 Nov 2025 06:30

Thumbnail Lahan Subur di Bali Terancam, Gubernur Wayan Koster Larang Izin Hotel dan Toko Berjejaring
Gubernur Koster pertegas larangan membangun hote; dan restaurant termasuk toko modern di Bali dan meminta Bupati Walikota untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan (prov Bali)

KETIK, DENPASAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyaksikan penandatangan komitmen bersama sertifikasi hak atas tanah antara Gubernur Bali Wayan Koster dengan Kepala BPN Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama-Denpasar, Rabu, 26 November 2025.

Dalam acara yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa reforma agraria berdasarkan Perpres 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, mengatur terkait penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.

Yakni legalisasi aset dan redistribusi tanah, yang menjamin kepastian hukum atas hak atas tanah dan perlindungan Negara atas hak dalam mengelola Sumber Daya Agraria.

Hal ini berdasarkan atas asta cita Presiden dan Reforma Agraria, yang bertujuan untuk memantapkan sistem pertanahan Negara dan mendorong kemandirian bangsa, melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru.

Baca Juga:
Terkendala Lahan, Pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di Cilegon Lamban

Tujuannya untuk mewujudkan pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.

Menteri ATR/ Kepala BPN, Nusron Wahid juga menyampaikan sesuai pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 terkait rencana pemerintah jangka panjang nasional (2025-2045) yang ingin dicapai adalah pendapatan per kapita setara dengan Negara maju.

Kemudian menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial, kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional yang meningkat, meningkatkan daya saing Sumber Daya Manusia serta menurunkan intensitas gas rumah kaca dan menuju energy bersih nol emisi.

Dijelaskannya, penyusutan luas lahan sawah di Indonesia bervariasi antara 60.000 – 80.000 per tahun, atau 165 – 220 Ha per hari, sehingga hilangnya lahan sawah ini dapat mengancam ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:
Tegas! Dishub Kota Madiun Tertibkan Kendaraan yang Melanggar Rambu

Untuk mengurangi laju alih fungsi lahan sawah, maka akan ditetapkan peta lahan sawah yang dilindungi (LSD), yaitu lahan baku sawah (LBS) yang telah di verifikasi dan dikurangi dengan HGB, PSN dan perizinan (KKPR, PBG).

Hal senada juga disampaikan  Gubernur Bali Wayan Koster. Dimana, Bali sebagai daerah destinasi pariwisata sangat menarik investor untuk membangun di Bali, terutama dibidang jasa pariwisata.

Mengingat pada zaman terdahulu belum memiliki tata ruang, berbagai pelanggaran dinilai dengan aturan yang sekarang, Nampak sangat banyak sekali yang masuk ke dalam pelanggaran.

“Sempadan pantai, sungai tebing dan terjadi alih fungsi lahan produktif terjadi sekitar 600-700 Ha per tahun. Untuk itu, kami sudah merancang peraturan daerah terkait pengaturan alih fungsi lahan produktif, untuk kepentingan komersial yang selaras dengan beberapa langkah dalam mewujudkan ketahanan pangan di Bali,” jelas Koster.  

Untuk meminimalisir alih fungsi lahan di waktu yang akan datang, pihaknya menginstruksikan kepada Bupati/Walikota se-Bali untuk tidak lagi mengeluarkan izin pembangunan hotel – restoran yang menggunakan lahan produktif. Selain itu juga wajib untuk tidak lagi mengeluarkan izin bagi pembangunan toko modern berjejaring. 

“Untuk kedepan tidak boleh lagi terjadi pelanggaran tata ruang dalam bentuk apapun. Sedangkan bagi yang sudah terbangun maka akan tetap di carikan solusi terbaik agar tidak menimbulkan keresahan, sehingga penting bagi kami semua untuk melakukan sosialisasi terlebih dulu”, tegas Wayan Koster.

Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, juga menyampaikan bahwa pihaknya dan jajaran sedang melakukan penataan atau legalisasi aset, yakni melakukan pendampingan aset rakyat agar dapat di manfaatkan yang berkepentingan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Bali memiliki estimasi jumlah tanah sekitar 2,3 Ha tanah yang sudah terdaftar, dan yang sudah bersertifikat baru sekitar 84% dan ini menjadi konsen Gubernur Bali dan jajaran untuk segera ditindak lanjuti, sehingga 16 % lagi mampu tuntas bersertifikat,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid didamping Gubernur Bali Wayan Koster dan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging melaksanakan launching Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan Daerah NIB-NIK-NOP, serta penyerahan sertifikat Hak Guna Pakai kepada Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah 1 sertifikat. (*)

Baca Sebelumnya

PLN Imbau Warga Abdya Bersiap, Proses Pemulihan Listrik Padam Bisa Lebih Lama

Baca Selanjutnya

Gelapkan 20 iPhone Senilai Rp303 Juta, Tutik Lestari Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Tags:

larangan pembangunan Gubernur Wayan Koster Gubernur Bali bali

Berita lainnya oleh Suartha

Kwarcab Pramuka Buleleng  Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

22 Februari 2026 22:08

Kwarcab Pramuka Buleleng Gelar Bakti Resik Serentak Bersihkan Pantai Pengastulan

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

22 Februari 2026 20:41

Kasus Penyekapan WNA Bangladesh di Pemuteran Buleleng Bali, Korban Kabur Minta Bantuan ke Dodiklatpur Pulaki

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

21 Februari 2026 20:09

Lima WNA Asal Bangladesh Disekap dan Disandera di Buleleng

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

10 Februari 2026 03:30

Pembina Menwa Ugrasena Tegaskan Peran Strategis Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

3 Februari 2026 10:20

Umat Tri Dharma di Singaraja Siapkan Imlek 2577

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

1 Februari 2026 15:03

Tanggul Sungai Jebol, Sebelas Rumah Terendam di Kalanganyar Buleleng

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar