Lahan Perhutani Beralih Fungsi, Negara Rugi Rp 38 M

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Marno

18 Jul 2023 14:12

Thumbnail Lahan Perhutani Beralih Fungsi, Negara Rugi Rp 38 M
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut. Selasa (18/7/2023). (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar memperkirakan sebanyak Rp 38 miliar potensi pendapatan negara yang hilang, akibat penggarapan hutan ilegal di Blitar. Potensi itu berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sharing hasil Perhutani.

Dalam sosialisasi yang diadakan KPH, turut hadir Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Kecamatan Kesamben, Wates dan Binangun. Selain itu, ada pula perwalikan Muspika dari tiga kecamatan tersebut, Selasa (18/7/2023).

Hal ini diungkapkan Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin, S.Hut, dalam agenda Sosialisasi  Bidang Hukum, tentang pemanfaatan hutan yang tidak prosedural di Kantor Desa Ngembul, Kecamatan Binangun.

Muklisin menyebut, terdapat 10 ribu hektare lebih hutan di Blitar yang digarap secara ilegal. Sebagian besar, khususnya di wilayah Blitar Selatan, kawasan hutan telah disulap jadi ladang tebu, terutama di sepanjang Jalur Lintas Selatan.

Baca Juga:
Ulang Tahun Bupati Situbondo, ADM Perum Perhutani KPH Bondowoso Serahkan 1.000 Bibit Pohon

"Setelah saya masuk di sini, saya inventarisasi semua. Tercatat di wilayah Blitar bagian selatan,  hampir 10 ribu hektare hutan yang sudah jadi ladang tebu. Secara total, saya perkirakan potensi pendapatan negara yang hilang bisa mencapai sekitar Rp 38 miliar" kata pria yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Administratur Perum Perhutani KPH Blitar ini.

Alih fungsi hutan  ini menjadi salah satu faktor, wilayah Blitar Selatan sering dilanda banjir pada musim hujan, dan kekeringan dimusim kemarau.

Dampak kondisi ini, masyarakat lah yang dirugikan, dan miliiaran potensi pendapatan negara yang hilang itu, mengalir ke kantong para sultan tebu.

"Masyarakat bawah dapat apa sih? Tak dapat apa-apa selain jadi langganan banjir dan kekeringan. Uang-uang itu ngalir ke kantong 'sultan-sultan' tebu, yang jumlahnya hanya segelintir. Akibatnya kesenjangan ekonomi, yang miskin makin miskin, sedangkan para sultan itu makin kaya raya," tegasnya.

Baca Juga:
Ormas dan Perhutani Bersinergi, DPC GRIB Jaya Jajaki Kerja Sama dengan KPH Banyuwangi Barat

Sekarang, Perum Perhutani KPH Blitar akan bersikap tegas pada seluruh pihak yang terlibat dalam penggarapan hutan ilegal. Dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Blitar, mereka siap menempuh jalur hukum bagi pihak yang tak mentaati aturan.

"Kami sudah MoU dengan Kejaksaan, bagi siapapun yang melanggar akan kami bawa ke jalur hukum. Jelas ada aturannya, di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, ada pidananya, ada dendanya juga," tegas Muklisin.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar  Syahrir Sagir, yang hadir dalam sosialisasi itu mengatakan, sudah seharusnya hutan di Blitar kembali pada fungsinya. Senapas dengan Perhutani, Kejaksaan Negeri Blitar memiliki semangat yang sama untuk menjaga kelestarian hutan.

"Kami juga punya wewenang melakukan penyidikan sendiri, prinsipnya kami dukung Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan. Kami akan melakukan penegakan hukum yang tegas, humanis, dan tidak pandang bulu. Tidak hanya para pelaku di lapangan, tapi juga sultan-sultannya yang ada di balik layar," pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

HUT ke-455 Kabupaten Madiun, Kaji Mbing Sebut Pemkab Sukses Antarkan Ratusan Desa Jadi Maju-Mandiri

Baca Selanjutnya

Menko Airlangga Tak Hadiri Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Tags:

Perhutani Tebu Kebupaten Blitar

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

15 April 2026 12:41

Kader NasDem Kabupaten Blitar Nyatakan Sikap, Soroti Pemberitaan Majalah Tempo tentang Surya Paloh

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

15 April 2026 09:23

PDIP Kota Blitar Panaskan Mesin Politik, Target Rebut Kembali 10 Kursi dan Kursi Wali Kota

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H