Lagi! Restorative Justice Selesaikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

1 Feb 2024 13:30

Thumbnail Lagi! Restorative Justice Selesaikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang
Kajari Kota Malang ketika menghentikan Kasus Perkelahian Mahasiswa UB Malang. (Foto : IG Kejari Kota Malang).

KETIK, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menyelesaikan kasus perkelahian di sebuah cafe yang sempat menghebohkan Kota Malang tanggal 3 September 2023 lalu melalui Restorative Justice.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diserahkan Kajari Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H kepada HADJ (18), EMM (23) dan HA (23), Rabu, (31/1/2024).

Turut mendampingi Kajari Kota Malang, Kasipidum Kusbiantoro, S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum Ade Elvi Setyorini, S.H., Moh. Heriyanto, S.H., M.H. dan Su’udi, S.H.

Restorative Justice diterapkan setelah pihak Kejari Kota Malang mendengar kronologis kejadian, dan mengetahui bahwa ketiga tersangka sangat menyesali perbuatannya.

Baca Juga:
Dokumen Rumah Tak Sesuai Spek di De Cassablanca Malang, DPUPRPKP: Itu Tanggung Jawab Developer!

"Kami telah menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice terhadap perkelahian yang melibatkan tiga orang tersangka, yaitu HADJ, EMM dan HA (23)," kata Kajari Kota Malang Rudy H Manurung melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto.

Eko menjelaskan, perkelahian itu bermula saat, HAD dan EMM terlibat cekcok mulut. Cek cok itu berlanjut hingga berujung adu pukul yang mengakibatkan bahu sebelah kanan EMM terkilir dan lengan kanannya mengalami luka.

Karena tidak terima, kemudian EMM mengajak temannya HA  untuk membalas perlakuan HAD di luar cafe. Keduanya menganiaya HAD hingga mengalami luka lecet pada bibir, leher, siku dan memar pada dada serta lengan.

"Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kajari Kota Malang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur," jelas Eko.

Baca Juga:
Apresiasi Prestasi LKS Jatim 2026! Kadisdik Aries Beri Penghargaan Peraih Medali dari Malang dan Kota Batu

Menurut Eko, Kajati Jawa Timur  sepakat untuk menghentikan kasus tersebut berdasarkan keadilan restoratif. Kemudian, Kejati Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Pada Rabu 31 Januari 2024, ketiganya telah dilepaskan dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice,” pungkasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Launching SIMCERDIK, Dinkes Halsel Kolaborasi Percepat Akses Rekam Medis Elektronik

Baca Selanjutnya

Siapkan Generasi Indonesia Emas 2045, Surabaya Komitmen Wujudkan PAUD Berkualitas

Tags:

Kejari Kota Malang Kota Malang Perkelahian Mahasiswa UB Malang

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H