KETIK, ACEH SINGKIL – Ketebalan atap seng dalam program revitalisasi UPTD SPF SDN Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, dipertanyakan Lembaga Cendikiawan Anak Pejuang (L-CAPA) Provinsi Aceh.

Lembaga tersebut menduga atap seng yang dipasang tidak sesuai dengan standar ketebalan yang dipersyaratkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).

Ketua L-CAPA Provinsi Aceh, Azmi KN, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke sekolah untuk memeriksa atap seng yang digunakan dalam proyek revitalisasi tersebut.

“Hasil investigasi kami menemukan atap seng yang dipasang diduga tidak sesuai RAB atau di bawah standar revitalisasi,” kata Azmi KN, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Menurut Azmi, spesifikasi teknis bangunan sekolah pada umumnya mengatur ketebalan atap seng atau galvalume sekitar 0,30 hingga 0,35 milimeter.

Baca Juga:
L-CAPA Soroti Pelaksanaan Revitalisasi Sekolah di Aceh Singkil, Temukan Atap Seng Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Ia menegaskan, pemasangan material harus mengikuti ketentuan teknis yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.

“Ini ketetapan juknis, tidak boleh dipasang di bawah standar. Bila ada pihak sekolah menggunakan atap seng di bawah 0,35 mm patut dinyatakan tidak sesuai dengan RAB,” ujarnya.

Sementara itu, Iko, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) UPTD SPF SDN Lae Riman, membantah adanya ketidaksesuaian dalam pemesanan material atap seng.

Saat dikonfirmasi di sekolah, Jumat, 9 Oktober 2026, ia mengaku pihaknya telah memesan material sesuai standar.

Baca Juga:
LSM CPN Desak Polisi Usut Dugaan Data Honorer Fiktif di SMAN 1 Singkil Utara

Program revitalisasi tersebut mendapat alokasi dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp663 juta.

Menurut Iko, anggaran itu digunakan untuk merehabilitasi ruang kelas, rumah dinas guru, penataan lingkungan, serta ruang laboratorium.

Pengawas revitalisasi, Ozi, yang dihubungi terkait dugaan ketidaksesuaian ketebalan atap seng, mengaku sedang berada di luar kecamatan. Ia menyebut pemesanan material dilakukan oleh pihak sekolah.

“Itu order dari pihak sekolah,” jawabnya.

Kepala UPTD SPF SDN Lae Riman, Dewi, juga menegaskan bahwa atap seng yang digunakan dalam program revitalisasi telah sesuai dengan RAB. Ia menyatakan bertanggung jawab atas material yang dipesan pihak sekolah.

“Tidak mungkin kami mengurangi, kami sama memesan dengan SD Cibubukan. Saya bertanggung jawab atas atap seng,” balasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat hasil pengukuran teknis yang disampaikan dalam bahan informasi untuk memastikan ketebalan atap seng yang terpasang.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen RAB dan pemeriksaan material di lapangan.(*)