Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan

Jurnalis: Akhmad Sugriwa
Editor: Marno

9 Mar 2023 08:26

Thumbnail Kurang dari 24 Jam, Polresta Bandung Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Satreskrim Polresta Bandung dan Polsek Pameungpeuk mengungkap kematian seorang perempuan berinisial K (49) di sebuah rumah di Perumahan Kota Baru Arjasari, Kecamatan Arjasari pada Senin 6 Maret lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari penemuan mayat itu pihaknya melakukan penyelidikan untuk menangkap tersangka yang bernama Eko Rudianto (33), karena melihat tanda-tanda adanya dugaan pembunuhan dari jasad korban. 

"Pada Selasa 7 Maret 2023 kurang dari 1x24 jam setelah mayat korban ditemukan, kami mengamankan tersangka di wilayah Kota Bandung," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (9/3/2023).

Kapolreta Bandung melanjutkan, setelah tersangka ditangkap pihaknya menggali informasi mengenai motif dari tersangka membunuh korban, bahkan sebelumnya korban diperkosa oleh tersangka. 

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

"Jadi pada Jumat, 3 Maret 2023 tersangka awalnya hanya akan melakukan pencurian di rumah korban. Jumat sore dia masuk ke dalam rumah akan mencuri barang-barang milik korban. Namun, korban yang saat itu baru selesai mandi dan hanya berbalut anduk, memergoki tersangka," ujar kapolresta.

Kemudian, lanjut Kusworo, korban spontan berteriak. Tersangka yang panik berusaha membungkam korban agar tidak berteriak dengan menjerat leher korban menggunakan kerudung milik korban. Karena korban masih berteriak, hingga tersangka menyumpal mulut korban menggunakan celana dalam korban.

"Tersangka juga  mencekik korban pakai tali sepatu agar korban tidak terus berteriak dan tidak melawan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka membalikkan posisi tubuh korban hingga handuk yang dipakai terlepas. Hingga korban dalam kondisi tidak berbusana," ungkap Kusworo.

Melihat korban tanpa busana, tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak berdaya. Usai menyetubuhi korban, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut. 

Baca Juga:
Pelaku Mutilasi Ibu di Lahat Ditangkap, Habisi Demi Judi Online

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 tentang pembunuhan, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, ditambah pasal 286 tentang melakukan persetubuhan dalam kondisi korban tidak berdaya, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun, maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. 

"Menurut pengakuan tersangka, saat disetubuhi korban masih bernafas tapi sudah tidak berdaya. Setelah kejadian itu tidak ada yang mengetahui sampai akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang," ujarnya.

Polisi pun terpaksa melepaskan tembakan ke kaki tersangka karena berusaha melawan saat akan ditangkap di wilayah Kota Bandung.

Foto Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ekspos kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Mapolresta Bandung, Kamis (9/3/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Sementara itu, pelaku Eko mengaku nekat mencekik dan menyumpal mulut korban karena panik. Semula ia hanya berniat mencuri di rumah yang hanya ditempati sendiri oleh korban itu. Ia menyangka rumah tersebut dalam keadaan kosong, sehingga ia yang baru seminggu ada di komplek perumahan itu nekat masuk ke rumah korban.

"Saya baru seminggu di rumah itu nengok ibu saya. Saya dengar dari tetangga kalau korban itu baru saja gajian. Saya kira korban sedang tidak ada di rumah, karena dia teriak-teriak saya jadi panik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh kakaknya dan tetangga, dalam kondisi tanpa busana dan hanya ditutupi selimut di rumahnya di Perumahan Kota Baru Arjasari RT 01/RW 13, Desa/Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung. 

Sebelumnya, kakak korban mencoba menghubungi namun selama dua hari tidak ada kabar dari korban. Hingga akhirnya pada Senin siang mendatangi rumah korban yang dalam kondisi pintu terkunci dan gorden tertutup. 

Kakak korban lalu mengintip dan melihat korban di dalam rumah ditutupi selimut. Kemudian meminta bantuan tetangga untuk mendobrak pintu dan didapati korban sudah meninggal dunia.(*)

Baca Sebelumnya

Ketua Dewan Pers Ungkap Pentingnya Perlindungan Para Pemantau Media

Baca Selanjutnya

Hipmi Jember Kembali Kuatkan Sinergitas bersama PLN UP3 Jember

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG pembunuhan pemerkosaan

Berita lainnya oleh Akhmad Sugriwa

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

31 Januari 2025 19:49

Tak Ingin Bebani Neneknya dengan Sekolah, Sandra Jadi Anak Angkat Polresta Bandung

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

2 Januari 2025 19:00

Jalan Panjang Menuju Rakyat Sejahtera Harus Diupayakan

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

23 November 2023 13:30

Ketua PCNU Kabupaten Bandung KH Asep Jamaludin  Wafat, Bupati Bandung Sangat Kehilangan

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

7 Oktober 2023 09:29

Jalan Sehat Harlah ke-25 PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal: Pemilu Hak Konstitusi Warga

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

7 Agustus 2023 08:59

Bupati Bandung Launching Buku Karya Tulisnya: Pancasila dan Kewarganegaraan

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

1 Juli 2023 05:11

Ini Harapan Bupati Bandung kepada Polri di Hari Bhayangkara ke-77

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar