Kuasa Hukum Tergugat Bongkar Fakta Lokasi Objek Sengketa di Sidang PMH Yayasan Bina Darma

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

15 Jan 2026 20:06

Thumbnail Kuasa Hukum Tergugat Bongkar Fakta Lokasi Objek Sengketa di Sidang PMH Yayasan Bina Darma
Majelis hakim PN Palembang memimpin sidang lanjutan gugatan PMH Yayasan Bina Darma dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Yayasan Bina Darma Palembang terhadap 11 tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 15 Januari 2026.

Sidang yang masih memasuki tahap pembuktian surat itu justru membuka perdebatan krusial terkait letak geografis objek sengketa, yang dinilai berpotensi menyentuh aspek formil dan kewenangan pengadilan.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ria Adha dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari pihak penggugat.

Sejumlah dokumen kembali diserahkan, namun majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan lanjutan pada pekan depan dengan agenda serupa.

Baca Juga:
Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

Usai sidang, kuasa hukum salah satu tergugat, M. Novel Suwa mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam bukti tambahan yang diajukan penggugat. Menurutnya, sebagian besar bukti tersebut tidak memiliki perbedaan signifikan dengan dokumen yang sebelumnya telah diajukan.

“Kalau dicermati, mayoritas bukti tambahan ini hampir sama dengan yang sudah pernah disampaikan sebelumnya,” ujar Novel kepada wartawan di PN Palembang.

Foto Kuasa hukum tergugat M. Novel Suwa, SH, MH, mengungkap kejanggalan lokasi objek sengketa usai sidang PMH Yayasan Bina Darma di PN Palembang. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)Kuasa hukum tergugat M. Novel Suwa mengungkap kejanggalan lokasi objek sengketa usai sidang PMH Yayasan Bina Darma di PN Palembang. Kamis 15 Januari 2026 (Foto: M Nanda/Ketik.com)

Namun yang paling menjadi sorotan, lanjut Novel, adalah fakta persidangan terkait lokasi objek sengketa. Ia mengaku terkejut setelah mencermati sertifikat asli yang ditunjukkan dalam persidangan.

Baca Juga:
ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

“Ada fakta yang cukup membingungkan. Dari sertifikat yang kami lihat, objek sengketa itu justru berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), bukan di Kota Palembang,” tegasnya.

Novel menilai kondisi tersebut penting karena menyangkut legal standing dan kompetensi relatif pengadilan. Ia menegaskan, hingga saat ini sertifikat yang dikuasai pihak tergugat masih sah secara hukum dan belum mengalami perubahan wilayah administrasi.

“Sertifikat itu belum ada mutasi dari OKI ke Ogan Ilir (OI). Bahkan, terdapat beberapa sertifikat lain yang berbeda dengan yang diajukan oleh penggugat. Ini menjadi catatan penting dan akan kami dalami,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Donald Mamusung saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, menyatakan bahwa proses persidangan masih murni berada pada tahap pembuktian surat.

“Agendanya masih pembuktian surat, dan akan dilanjutkan sekali lagi pada Selasa pekan depan. Itu merupakan tahap terakhir pembuktian dari pihak kami,” singkatnya.

Perkara ini diprediksi akan semakin menarik, mengingat perdebatan lokasi objek sengketa berpotensi menjadi titik krusial yang dapat memengaruhi arah putusan majelis hakim ke depan. (*) 

Baca Sebelumnya

Rekrutmen SIPSS Polri 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Baca Selanjutnya

Hasil Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana: Dana Riset Ditambah Jadi Rp 12 Triliun

Tags:

Gugatan OMH yayasan Bina darma Pengadilan Negeri Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

13 April 2026 18:20

Simpan Sabu 58 Gram, Erwin Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

13 April 2026 14:07

Eksepsi Mentah, Sidang Kasus Kredit BRI Rp92 Miliar Berlanjut ke Fakta Persidangan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar